Home News Polres Abdya Ingatkan Penjual BBM dengan Harga Tak Wajar Bisa Dijerat Enam Tahun Penjara
News

Polres Abdya Ingatkan Penjual BBM dengan Harga Tak Wajar Bisa Dijerat Enam Tahun Penjara

Share
Kapolres Abdya, AKBP Agus bersama ketua DPRK Abdya, Rony Guswandi meninjau pendistribusian BBM di SPBU Keude Paya, Blangpidie.. Poto: Rahmat | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) mengingatkan  praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga tinggi, merupakan tindakan ilegal dan dapat dipidana hingga enam tahun penjara.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, menanggapi menjamurnya pedagang BBM eceran yang menjual dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter dalam beberapa hari terakhir.

“Penjualan BBM di atas harga normal adalah ilegal, dan bisa kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, Kamis (4/12/2025).

Karena, lanjutnya, setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM dapat dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Maka hati-hati, dan jual lah dengan harga normal sebesar Rp 12.000 per liter. Masyarakat, juga jangan panic buying, belilah sesuai kebutuhan, dan tidak melakukan penimbunan, karena itu juga melanggar hukum,” sebutnya.

Kapolres juga memastikan bahwa stok BBM di Abdya dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu panik atau melakukan pembelian secara berlebihan.

“Distribusi BBM kita normal. Masyarakat diminta tetap tenang, dan tidak terpengaruh oleh aksi pedagang nakal,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version