Home Kriminalitas Polres Abdya Sikat Tiga Pelaku Narkoba Beserta Barang Bukti dalam Sepekan
KriminalitasNews

Polres Abdya Sikat Tiga Pelaku Narkoba Beserta Barang Bukti dalam Sepekan

Share
Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah dan Kasi Humas AKP Andri Jusman menggelar konferensi pers, Selasa (13/1/2026) di Mapolres Abdya. Poto : Rahmat | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyikat tiga pelaku tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari sejumlah lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, saat konferensi pers di Mapolres Abdya, Selasa (13/1/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah dan Kasi Humas AKP Andri Jusman.

Kompol Misyanto menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SP (44), IA (33), dan SY (46). Penangkapan dilakukan secara terpisah di Kecamatan Kuala Batee, Manggeng, dan Babahrot.

“Tersangka SP, warga Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, ditangkap pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Gampong Rumoh Panyang, Kecamatan Kuala Batee,” ujar Kompol Misyanto.

Dari tangan SP, polisi menyita tiga paket sabu seberat 0,30 gram bruto serta satu unit handphone OPPO A17.

“Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Misyanto.

Selanjutnya, katanya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Satresnarkoba kembali menangkap tersangka IA, warga Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, di Gampong Pante Pirak, Kecamatan Manggeng.
Dari tersangka IA, petugas mengamankan empat bungkus ganja seberat 22,41 gram bruto serta satu unit handphone OPPO.

Pada hari yang sama, tambahnya, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi kembali menangkap tersangka SY, warga Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 14 bungkus sabu seberat 2,45 gram bruto serta dua unit handphone merek OPPO.

“Sementara itu, tersangka IA dan SY dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kompol Misyanto.

Dalam kesempatan itu, Kompol Misyanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Dukungan masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Abdya. Kami mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan,” katanya.

Ia berharap dengan penangkapan tiga tersangka tersebut, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Abdya.

“Kami berharap pengungkapan ini, dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Abdya,” pungkas Misyanto.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

10 miliar pokir anggota DPRK Pidie Jaya tahun 2026 beli bibit udang vaname dan ikan, Kadis DKP : penerima nanti di verifikasi

POPULARITAS.COM – Sebanyak Rp10 mililar, anggaran yang bersumber dari APBK Pidie Jaya...

News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

Exit mobile version