POPULARITAS.COM – Personel Satreskrim Polres Aceh Barat membongkar praktik prostitusi online yang terjadi di wilayah tersebut. Ada tiga pasangan non muhrim yang diamankan petugas. Mereka diketahui pasangan tanpa ikatan pernikahan sah yang terlibat dalam praktik haram itu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan bahwa prostitusi tersebut beroperasi melalui aplikasi WhatsApp.
Ketiga pasangan yang ditangkap yakni MR (22) dan VM (17), warga Aceh Barat, RU (37), warga Nagan Raya dan YM (21), warga Aceh Jaya, serta AT (29) dan TA (19), warga Aceh Barat. “Kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga alat kontrasepsi dan tujuh unit handphone,” ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Ia menjelaskan, ketiga pasangan ini ditangkap di sebuah rumah kawasan Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan pada Jumat (4/10/2024) dini hari lalu.
Penangkapan itu, kata dia, dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga tentang adanya dugaan praktik prostitusi di rumah itu. Polisi yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan semua pihak yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan lanjut Satreskrim Polres Aceh Barat, yang dalam hal ini adalah personel Unit PPA.
Di mana, tersangka MR dan VM dijerat Pasal 33 ayat 3 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomo 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Mereka diancam cambuk paling banyak seratus kali dan atau denda seribu gram emas murni dan atau penjara paling lama seratus bulan,” ungkapnya.
Sementara, kata dia, tersangka lainnya dijerat Pasal 23 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Dengan ancaman cambuk paling banyak 30 kali dan atau denda 300 gram emas murni dan atau penjara paling lama 30 bulan,” pungkasnya.