POPULARITAS.COM – AN, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat. Penetapan tersebut, didasarkan pada bukti-bukti dan keterangan ahli serta hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dalam kasus tindak pidana dalam kasus pemalsuan dokumen pada penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025) di Jantho. “Iya benar, ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, salah satunya AN yang menjabat sebagai kepala dinas,” terangnya.
Dia menerangkan bahwa, AN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2025 usai penyidik menemukan dua alat bukti yang dapat menjerat bersangkutan sebagimana pasal 184 KUH Pidana.
Selain AN, tambah Donna, dua orang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni SW selaku tenaga honorer pada Puskesmas Kuta Baro dan AF selaku Kepala Puskesmas Kuta baro.
Donna menerangkan bahwa, kronologis pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian penyidik bergerak cepat dan mencari barang bukti serta memangil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. “Kita juga pangil saksi ahli,” paparnya.
Jadi, Sambung Donna, pada 2023, SW, salah satu tersangka yang sudah tidak bekerja lagi di Puskesmas Kuta Baro dan tidak terdaftar pada SK Bupati Aceh Besar 2023, tetap mengikuti PPP3 dengan cara memalsukan surat keterangan kerja selama dua tahun dan mengikuti ujian tes PPPK.
Selanjutnya, AF selaku kepala Puskesmas, menerbitkan surat keterangan aktif bekerja di instansi yang Ia pimpin dan kemudian, SW memalsukan dokumen SK Bupati yang selanjutnya disahkan oleh AN selaku kepala dinas.
Selanjutnya pada saat mendaftar PPPK secara online, SW mengupload dokumen Palsu/ tidak Sah dan SK Bupati Aceh Besar tahun 2023 yang sudah ada namanya dalam lampiran SK tersebut, sehingga SW di nyatakan lolos admnistrasi PPPK dan berhasil mengikuti tes PPPK.
Adapun Penyidik juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ke 3 tersangka guna untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Atas perbuatan tersebut tersangka SW, tersangka AF dan tersangka AN akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana, demikian AKP Donna.
Leave a comment