Home News Polres Aceh Timur Musnahkan Barang  Bukti Sabu Seberat 50 Kilo
News

Polres Aceh Timur Musnahkan Barang  Bukti Sabu Seberat 50 Kilo

Share
Polres Aceh Timur Musnahkan Barang  Bukti Sabu Seberat 50 Kilo. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Timur musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram, yang ditangkap pada 27 Maret 2021 di wilayah Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam mesin pengaduk semen (molen) selanjutnya dicampur dengan air lalu dihancutkan setelah itu dibuang ke parit. Cara itu digunakan agar sabu tersebut tidak dapat digunakan lagi

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widianatoro mengatakan, barang haram tersebut hasil tangkapan yang bekerjasama dengan petugas Bea Cukai. Tidak hanya sabu, petugas juga berhasil mengamankan empat tersangka.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi terkait adanya nelayan membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menggunakan boat ke perairan  wilayah hukum Polres Aceh Timur,” kata AKBP Eko Widianatoro, Senin (20/4/2021).

Setelah dilakukan pengintaian, kata dia di darat maupun di perairan. Selang beberapa waktu tim Resnarkoba mengamankan seorang tersangka berinisial ZK (50) warga Kecamatan Idi Rayeuk.

“Dari ZK, petugas menangkap MD, berdasarkan keterangan MD petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam boat di kawasan alur Kuala Bagok,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, setelah mengamankan MD dan barang bukti tersebut petugas gabungan juga mengamankan CY dan JA keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk.

“Ditemukan dua karung yang mana masing masing karung berisi 25 bungkus sabu yang dikemas dalam bungusan Teh QING SHAN, total sebanyak 50 bungkus atau sekitar 50 kg,” kata Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, pemerintah, tokoh agama, untuk sama-sama memberantas narkotika agar generasi ke depan bebas nakoba.

“Jika ada informasi yang benar-benar akurat terkait peredaran dan penyelundupan narkoba, sampaikan ke polisi terdekat, sehingga kami dapat mengambil upaya penindakan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version