Polisi Jawa Barat kantongi identitas pembunuh sopir taksi daring
Ilustrasi pembunuhan
Home News Polres Aceh Timur rekonstruksi kasus suami bunuh istri
News

Polres Aceh Timur rekonstruksi kasus suami bunuh istri

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Timur pada Selasa (8/2/2022) menggelar rekontruksi kasus pembuhuhan Radiah (49) yang dibunuh oleh MH (64) warga Desa Pante Bidari, Aceh Timur, yang merupakan suami dari korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas penyidikan saat dilimpahkan ke kejaksaan. Rekonstruksi digelar di halaman gedung Satreskrim polres setempat.

Dizha mengatakan, rekonstruksi ini diperagakan sebanyak 15 adegan. Tersangka memperagakan ulang mulai dari saat pelaku mencari keberadaan korban yang hingga tengah malam korban belum juga tidur.

Malam itu, tersangka mendapati korban sedang berada di belakang rumah sedang menelepon seseorang, sehingga terjadinya perebutan handphone korban oleh tersangka dan berujung penganiayaan sampai akhirnya korban meninggal dunia.

“Ada 15 adegan kita peragakan, intinya adegan kelima sampai ketujuh merupakan adegan pelaku memukul dan menendang korban mengakibatkan istrinya meninggal dunia,” sebut Dhiza kepada popularitas.com, Selasa (8/2/2022).

Setelah itu tersangka menggendong jasad korban ke belakang rumah kemudian mayat korban dimasukan ke dalam sungai.

Dia menambahkan, selama reka adegan turut saksikan pihak dari Kejari Aceh Timur yaiti, M Iqbal Zakwan selaku Jaksa Penuntut Umum, untuk menyaksikan gambaran jelas dari rekonstruksi ini tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut.

“Selain itu juga untuk menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338  dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version