Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional saat jumpa pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis (18/5/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)
Home Hukum Polres Aceh Utara gagalkan peredaran 12 kg sabu dari Thailand, tiga pelaku ditangkap
HukumNews

Polres Aceh Utara gagalkan peredaran 12 kg sabu dari Thailand, tiga pelaku ditangkap

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Thailand, serta menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra mengatakan ketiga tersangka berinisial DA (40), RA (46) dan FA (43). Mereka merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, yang ditangkap pada Jumat (12/5).

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Kemudian, dari hasil pengembangan diketahui transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka DA di Pidie Jaya,” katanya, dikutip dari laman Antara, Kamis (18/5/2023).

Selanjutnya, kata Deden, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka DA bersama tersangka lainnya RA. Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita lima bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram per bungkus.

“RA ini adalah pemilik barang haram tersebut, sementara DA sebagai pembeli,” katanya.

Setelah itu, Deden mengatakan, tim mendatangi rumah tersangka RA di Kecamatan Masjid, Pidie Jaya untuk melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 7 kilogram sabu.

“Sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka RA dengan cara dikubur di belakang rumahnya. Jadi jumlah total sabu yang disita sebanyak 12 kilogram,” katanya.

Di rumah tersebut, polisi juga menangkap tersangka FA yang berperan sebagai penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan barang haram itu.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Thailand yang diduga jaringan internasional yang didaratkan di perairan Pidie Jaya. Namun demikian petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” katanya.

Menurut Deden, atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram atau senilai Rp14,2 miliar tersebut maka pihaknya telah menyelamatkan generasi bangsa setidaknya sebanyak 120 ribu jiwa.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version