Home Hukum Polres Nagan Raya ciduk pemuda sebarkan foto vulgar mantan pacarnya di sosmed
HukumNews

Polres Nagan Raya ciduk pemuda sebarkan foto vulgar mantan pacarnya di sosmed

Share
Petugas kepolisian Satreskrim Polres Nagan Raya memeriksa seorang pria berinisial KLD di mapolres setempat karena diduga menyebar foto vulgar mantan pacarnya, Jumat (15/2) siang. (Antara Aceh/Teuku Dedi Iskandar)
Share

SUKA MAKMUE (popularitas.com) : Polisi Nagan Raya, Provinsi Aceh, menciduk pemuda berinisial KLD (24) karena diduga menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya di media sosial facebook dan instagram.

“Tersangka KLD sudah diamankan. Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Nagan Raya AKP Bobby Ramadan Putra Sebayang di Suka Makmue, ibu kota Kabupaten Nagan Raya, Jumat (15/2).

Lelaki muda ini ditangkap polisi pada Kamis (14/2) pukul 22.30 WIB. KLD tercatat warga Gampong Neubok Yee, Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya. Penangkapan dipimpin AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Korban tindak kejahatan tersebut yakni seorang gadis berinisial MSR (22), mahasiswi, warga sebuah gampong atau desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu buah telepon genggam milik tersangka, selembar foto layar atau screenshoot akun facebook tersangka dengan nama inisial DTR, selembar screenshot akun facebook tersangka dengan nama berinisial BKP.

“Kami juga mengamankan selembar screenshot akun instagram tersangka. Tersangka KLD diduga sengaja menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya karena tak terima diputus cintanya,” kata AKP Boby Sebayang.

AKP Boby Sebayang memaparkan, korban dan tersangka berpacaran sejak tahun 2011 atau saat mereka masih duduk di bangku sekolah menengah.

Pada Kamis, 17 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka meminta korban mengirimkan foto vulgar kepada pelaku sebagai bukti tanda cinta.

Seiring berjalan waktu, korban melanjutkan pendidikan di sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh. Sejak itu hubungan keduanya semakin renggang.

“Setiap korban ingin memutuskan hubungan, tersangka selalu mengancam akan menyebarkan foto vulgar. Hingga akhirnya korban mengakhiri hubungan dengan tersangka,” kata dia.

Tersangka tidak terima putusan mantan kekasihnya tersebut. Kemudian, tersangka menyebarkan foto vulgar mantan kekasihnya kepada teman-teman korban melalui media sosial.

Korban yang merasa malu akhirnya membuat pengaduan ke Mapolres Nagan Raya. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas AKP Boby Putra Ramadan Sebayang. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version