Home Hukum Polres Sabang tangkap DPO perambah hutan ilegal
HukumNews

Polres Sabang tangkap DPO perambah hutan ilegal

Share
Tersangka perambahan hutan yang buron sejak tiga bulan lalu. (Polres Sabang)
Share

POPULARITAS.COM – JAS (42), warga Sabang kini terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus penebangan pohon tanpa izin yang dilakukan di wilayah tersebut.

JAS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Sabang sejak September 2023 lalu. Ia baru tertangkap pada Minggu (28/1/2024) kemarin.

“Tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Sabang dan Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Kapolres Sabang, AKBP Erwan kepada popularitas.com, Rabu (31/1/2024).

Saat ditangkap, sebut Erwan, JAS sedang tertidur di sebuah rumah kosong di kawasan Gampong Pasie, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.

Kini ia ditahan di Mapolres Sabang untuk diproses hukum lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Eks Koorspripim Polda Aceh ini mengapresiasi kerja keras personelnya. Pihaknya akan selalu menindak tegas kejahatan yang terjadi di wilayah Sabang tanpa pandang bulu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version