Aksi mahasiswa di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh dibubarkan
Home News Polresta Banda Aceh bebaskan lima demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa
News

Polresta Banda Aceh bebaskan lima demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Banda Aceh membebaskan lima mahasiswa yang sebelumnya diamankan saat melakukan aksi di Bundaran Simpang Lima, Sabtu (2/4/2022).

Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh, Kompol Suryo Sumantri Darmoyo, Minggu (3/4/2022) mengatakan, para demonstran tersebut dilepas setelah dimintai keterangan di mapolresta setempat.

“Setelah meminta keterangan dan menyampaikan aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dalam melancarkan sebuah aksi itu, sekitar pukul 15.30 WIB, seluruh peserta aksi KAMMI yang diamankan itu diizinkan pulang,” kata Suryo.

Suryo menjelaskan pembubaran unjuk rasa itu harus dilakukan, karena massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) itu tidak mengantongi STTP kepolisian saat menggelar aksi.

Unjuk rasa yang dilakukan itu, terang Suryo, sudah menyalahi ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Karena tidak ada surat pemberitahuan yang seharusnya sudah diberikan tiga hari atau 3×24 jam sebelum aksi unjuk rasa dilakukan.

Di samping tidak memiliki STTP, tambah dia, aksi dimaksud juga menyalahi Pasal 15, di mana dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 3, berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut.

“Sementara KAMMI baru menyampaikan rencana aksi itu pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, sementara paginya mereka akan menggelar aksi, pemberitahuan itupun dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Unit Perizinan Sat Intelkam,” terang Suryo.

Sebelumnya, aparat kepolisian membubarkan paksa aksi demontrasi yang dilakukan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Sabtu (2/4/2022).

Berdasarkan informasi, pembubaran ini dilakukan karena peserta aksi tak mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat.

Amatan popularitas.com, pembubaran itu terjadi pukul 11.15 WIB. Kejadian berawal saat aparat kepolisian berpakaian preman cekcok dengan KAMMI.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version