Home News Polresta Banda Aceh bebaskan lima demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa
News

Polresta Banda Aceh bebaskan lima demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa

Share
Aksi mahasiswa di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh dibubarkan
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Banda Aceh membebaskan lima mahasiswa yang sebelumnya diamankan saat melakukan aksi di Bundaran Simpang Lima, Sabtu (2/4/2022).

Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh, Kompol Suryo Sumantri Darmoyo, Minggu (3/4/2022) mengatakan, para demonstran tersebut dilepas setelah dimintai keterangan di mapolresta setempat.

“Setelah meminta keterangan dan menyampaikan aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dalam melancarkan sebuah aksi itu, sekitar pukul 15.30 WIB, seluruh peserta aksi KAMMI yang diamankan itu diizinkan pulang,” kata Suryo.

Suryo menjelaskan pembubaran unjuk rasa itu harus dilakukan, karena massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) itu tidak mengantongi STTP kepolisian saat menggelar aksi.

Unjuk rasa yang dilakukan itu, terang Suryo, sudah menyalahi ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Karena tidak ada surat pemberitahuan yang seharusnya sudah diberikan tiga hari atau 3×24 jam sebelum aksi unjuk rasa dilakukan.

Di samping tidak memiliki STTP, tambah dia, aksi dimaksud juga menyalahi Pasal 15, di mana dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 3, berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut.

“Sementara KAMMI baru menyampaikan rencana aksi itu pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, sementara paginya mereka akan menggelar aksi, pemberitahuan itupun dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Unit Perizinan Sat Intelkam,” terang Suryo.

Sebelumnya, aparat kepolisian membubarkan paksa aksi demontrasi yang dilakukan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Sabtu (2/4/2022).

Berdasarkan informasi, pembubaran ini dilakukan karena peserta aksi tak mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat.

Amatan popularitas.com, pembubaran itu terjadi pukul 11.15 WIB. Kejadian berawal saat aparat kepolisian berpakaian preman cekcok dengan KAMMI.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version