POPULARITAS.COM – Proses hukum kasus pembunuhan Evi Marina Amaliati (53) yang terjadi di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Januari 2024 lalu masih terus bergulir.
Hari ini, Rabu (15/5/2024), penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan atas kejadian tersebut.
Reka adegan itu juga dihadiri langsung oleh tersangka CNM (25) yang tak lain adalah anak kandung korban. Ia tampak hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, termasuk pacar dan para saksi.
Namun, tersangka CNM tak melakukan langsung adegan itu. Perannya digantikan oleh penyidik yang merupakan seorang polisi wanita (polwan) yakni Bripka Delvia.
Setidaknya ada 17 adegan yang diperagakan, hingga ke tahap tersangka yang memukul kepala korban dengan menggunakan sebongkah baru di atas kasur.
“Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda M Rizky Pratama Putra.
Selama kegiatan itu berjalan sekitar dua jam, pihaknya pun tak menemukan informasi terbaru. Artinya, semua adegan yang diperagakan telah sesuai.
“Rekonstruksi dihadiri penyidik kami, kejaksaan, saksi dan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” pungkas Rizky.
Seperti diketahui sebelumnya, CNM ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh ibu kandungnya sendiri.
Awalnya, polisi mengira bahwa korban dirampok. Namun dari hasil penyelidikan, diketahui tak ada harta benda korban yang hilang.
Bahkan, juga tidak ada tanda-tanda bekas perampokan di rumah korban, seperti pintu atau jendela rumah yang rusak. “Harta korban juga tidak ada yang hilang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama beberapa waktu lalu.
Terakhir diketahui bahwa CNM nekat membunuh ibu kandungnya lantaran punya masalah dan dendam pribadi yang disimpan sejak lama.