Arsip foto - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.
Home Hukum Polri jelaskan alasan subjektif penyidik tahan Panji Gumilang
HukumNews

Polri jelaskan alasan subjektif penyidik tahan Panji Gumilang

Share
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro menjelaskan alasan subjektif dari penyidik melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Pertama, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” kata Djuhamdhani, dikutip dari laman Antara, Kamis (3/8/2023).

Alasan berikutnya karena tersangka tidak kooperatif dalam pemeriksaan, seperti tidak hadir memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit demam.

Namun, faktanya, penyidik meragukan keabsahan surat dokter yang disertakan oleh tim penasihat hukum Panji Gumilang saat meminta penundaan pemeriksaan.

“Surat hanya dikirim via WhatsApp, (surat) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” kata Djuhamdhani.

Oleh karena tidak kooperatif, penyidik khawatir tersangka Panji Gumilang bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Dengan segala pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 2 Agustus pukul 02.00 WIB sampai dengan 21 Agustus 2023.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” tambah Djuhamdhani.

Hingga berita ini diturunkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.

Tim penasihat hukum Panji Gumilang menyatakan pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum untuk membela kliennya, mulai dari penangguhan penahanan hingga praperadilan.

Hendra Effendy, selaku tim penasihat hukum Panji Gumilang, menduga ada kriminalisasi dan politisasi terhadap kliennya.

“Kami sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kami baca. Bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan sampai hari ini masih diproses,” kata Hendra.

Pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi hingga kini belum menerima surat pernyataan persetujuan dari penyidik. Alasan penangguhan karena kemanusiaan, mengingat usia Panji Gumilang sudah 77 tahun.

“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun Pak Panji ini, usianya sudah di angka 77. Jadi, tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau disangkakan hari ini,” kata Hendra.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem hadiri pelantikan tiga anggota DPR Aceh pengganti antar waktu dari PA

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menghadiri Rapat Paripurna DPR Aceh...

News

Kasus warga Banda Aceh di sekap di Kamboja dan dimintai tebusan, begini respon Haji Uma 

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda asal Banda Aceh, Safran (22) diduga menjadi korban penyekapan dan...

News

Besok, Bunda Salma dilantik sebagai anggota DPR Aceh

POPULARITAS.COM – Calon anggota legislatif dari Dapil Aceh Utara-Lhokseumase, Salmawati, Rabu 21...

News

Sepeda listrik dilarang pakai jalan raya, Dirlantas Polda Aceh : Kita pakai UU Lalu Lintas untuk tindak

POPULARITAS.COM –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh melarang penggunaan sepeda listrik di...

Exit mobile version