Arsip foto - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.
Home Hukum Polri jelaskan alasan subjektif penyidik tahan Panji Gumilang
HukumNews

Polri jelaskan alasan subjektif penyidik tahan Panji Gumilang

Share
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro menjelaskan alasan subjektif dari penyidik melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Pertama, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” kata Djuhamdhani, dikutip dari laman Antara, Kamis (3/8/2023).

Alasan berikutnya karena tersangka tidak kooperatif dalam pemeriksaan, seperti tidak hadir memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit demam.

Namun, faktanya, penyidik meragukan keabsahan surat dokter yang disertakan oleh tim penasihat hukum Panji Gumilang saat meminta penundaan pemeriksaan.

“Surat hanya dikirim via WhatsApp, (surat) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” kata Djuhamdhani.

Oleh karena tidak kooperatif, penyidik khawatir tersangka Panji Gumilang bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Dengan segala pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 2 Agustus pukul 02.00 WIB sampai dengan 21 Agustus 2023.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” tambah Djuhamdhani.

Hingga berita ini diturunkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.

Tim penasihat hukum Panji Gumilang menyatakan pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum untuk membela kliennya, mulai dari penangguhan penahanan hingga praperadilan.

Hendra Effendy, selaku tim penasihat hukum Panji Gumilang, menduga ada kriminalisasi dan politisasi terhadap kliennya.

“Kami sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kami baca. Bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan sampai hari ini masih diproses,” kata Hendra.

Pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi hingga kini belum menerima surat pernyataan persetujuan dari penyidik. Alasan penangguhan karena kemanusiaan, mengingat usia Panji Gumilang sudah 77 tahun.

“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun Pak Panji ini, usianya sudah di angka 77. Jadi, tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau disangkakan hari ini,” kata Hendra.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh Zulfadhli pimpin paripurna draft rancangan perubahan UUPA

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, pimpin rapat paripurna pengesahan draft rancangan...

Hukum

5 Kg Sabu Gagal Terbang ke Luar Aceh: Tiga Pelaku Tertangkap, Tiga Lainnya Buron

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang bekerjasama dengan petugas Avsec Bandara...

News

Jalan Tol Sibanceh Seksi Padang Tiji-Seulimuem Dibuka Terbatas Selama Musim Haji

POPULARITAS.COM – Untuk melancarkan ibadah haji tahun 2025 dan memastikan mobilitas jemaah...

Hukum

Warga asal Banda Aceh diduga dan disekap di Kamboja karena tak mampu bayar denda Rp 35 Juta

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda asal Banda Aceh, Safran (22) diduga menjadi korban...

Exit mobile version