Home News Polri Kaget Nama Rizieq Shihab Masuk Daftar Red Notice Interpol
News

Polri Kaget Nama Rizieq Shihab Masuk Daftar Red Notice Interpol

Share
Imam Besar FPI Habib Rizieq Sihab (foto IST)
Share

Polri mengklaim tak tahu-menahu ihwal masuknya nama Rizieq Shihab ke dalam daftar red notice Interpol.

“Saya malah baru dengar dari kalian,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu (11/11/2020).

Dalam keterangannya usai tiba di Tanah Air, Rizieq mengaku telah menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Dia mengaku pernah menyampaikan itu kepada pemerintah Arab Saudi ketika dirinya diisukan menjadi buronan yang melarikan diri dari Indonesia.

Pentolan FPI itu mengatakan, pemerintah Arab Saudi pernah memeriksa dirinya setelah mendapat laporan bahwa Rizieq adalah buronan yang melarikan diri.

“Katanya saya ini buronan, melarikan diri, ada persoalan hukum yang saya hadapi, saya katanya red notice, nanti bahaya untuk keamanan Saudi,” kata Rizieq dalam video di akun Youtube Front TV pada Selasa, 10 November 2020.

Sumber: Tempo

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...

Exit mobile version