Home News Polri-Kejaksaan Teken Surat Cegah Bolak-balik Berkas Karhutla
News

Polri-Kejaksaan Teken Surat Cegah Bolak-balik Berkas Karhutla

Share
Aceh butuhkan pembentukan Daops Manggala Agni
Petugas BPBD Nagan Raya bersama sejumlah personel TNI, Polri dan Brimob melakukan pengawasan dan pemadaman api di lokasi kebakaran lahan di kawasan Desa Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, Senin (6/7/2020) ANTARA/HO-Dok. BPBD Aceh Barat
Share

POPULARITAS.COM – Polri dan Kejaksaan Agung beserta sejumlah instansi terkait menandatangani surat keputusan bersama mempercepat penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Surat kesepakatan itu bagian dari upaya penegakan hukum terpadu menanggulangi Karhutla. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan kedua instansi menyamakan pendapat agar pemberkasan perkara-perkara pembakaran hutan dan lahan tak bolak-balik.

“Soal penegakan hukum, kita dengan kejaksaan nanti setelah kita penyelidikan, penyidikan, kita koordinasi dengan kejaksaan. Berkaitan dengan saksi ahli, petunjuk lain kita komunikasikan sehingga tidak bolak balik berkas perkara,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5).

Argo menerangkan keputusan tersebut sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kegiatan pencegahan dan penegakan hukum kasus-kasus Karhutla terlaksana secara terpadu.

Dia pun menerangkan, kejadian Karhutla beberapa tahun lalu di Indonesia menjadi salah satu evaluasi bagi pemerintah.

Penindakan dan penegakan hukum perlu ditempuh agar Indonesia tak lagi dikomplain oleh negara-negara tetangga.

“Tentunya nanti harapannya bahwa tidak ada lagi komplain dari negara lain maupun dari negara tetangga berkaitan dengan asap. Jadi adanya kegiatan kebijakan bersama terpadu ini bisa meminimalisir dan mungkin sekarang masih minim hampir nggak ada komplain dari luar negeri,” tambah Argo.

Argo menuturkan, ada enam wilayah Kepolisian Daerah (Polda) yang menjadi prioritas lantaran memiliki titik-titik rawan Karhutla antara laian Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Jambi.

Dia mengatakan, polisi juga tengah menyiapkan kamera pengawas CCTV di titik-titik rawan Karhutla sebagai pencegahan. Dengan kehadiran CCTV, maka pelaku pembakaran hutan yang selama ini tak pernah tertangkap jadi bisa diketahui identitasnya.

“Contohnya kita memasang CCTV yang ada radius, jarak zoom, kita bisa lihat pembakar hutan yang tidak tertangkap tangan. Kita bisa melihat siapa pelakunya di sana. Jadi bisa ngezoom, bisa berputar 360 derajat.

Ada beberapa titik yang kita komunikasikan dengan Telkom, dari instansi lain,” tambah dia.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang 2020 terdapat 2.875 titik Karhutla di Indonesia. Jumlah itu diklaim menurun dari tahun sebelumnya yakni 27.758 titik api atau turun 81 persen pada 2019.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tuding demo BEM UI untuk menjarah, Dokter Ayu dipecat dari Klinik First Care

POPULARITAS.COM – Manajemen Klinik First Care, akhirnya memberhentikan dr Ayu Bopha Devi...

News

Aroma kuah kari dan Shalawat Rasul untuk tanah Japakeh yang ingin bangkit

POPULARITAS.COM – Aroma kari menguar lebih dulu, jauh sebelum tenda-tenda itu tampak...

News

Dinilai tak layak, BGN tutup 2 ribu dapur MBG 

POPULARITAS.COM – Sebanyak lebih dari 2.000 dapur MBG di seluruh Indonesia, ditutup...

News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

Exit mobile version