Home News Polri Limpahkan Kasus Tewasnya Affan Kurniawan ke Bareskrim
News

Polri Limpahkan Kasus Tewasnya Affan Kurniawan ke Bareskrim

Share
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, digelar pada Rabu (3/9/2025). Sidang terkait kasus insiden ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada demonstrasi Kamis, 28 Agustus 2025. Poto :HO/Beritasatu.com
Share

Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan setelah gelar perkara terkait insiden tersebut, Selasa (2/9/2025).

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya unsur melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/9/2025).

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus, dengan pendalaman dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana dilakukan secara bersamaan.

Dalam proses Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP), sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah dijatuhkan kepada anggota Brimob, Kompol Kosmas Kaju Gae terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas ketua majelis etik saat sidang di Jakarta.

Divisi Propam Polri terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi, salah satunya orang tua korban, Bapak Zulkifli. Selain itu, dokumentasi video, foto dari media sosial, dan surat visum et repertum turut dianalisis untuk mengelompokkan peristiwa menjadi pelanggaran berat dan sedang.

Dua anggota Brimob masuk kategori pelanggaran berat, yaitu Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol K, yang duduk di sebelah kiri pengemudi, dan Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kelima anggota lain yang duduk di belakang, termasuk kategori pelanggaran sedang, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut PTDH. Sedangkan kategori sedang bisa dikenai sanksi seperti demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan, sesuai fakta di sidang KKEP,” jelas Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Pelimpahan kasus ke Bareskrim Polri diharapkan mempercepat proses penyidikan tindak pidana, sekaligus menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggota Polri terkait insiden yang terjadi saat demonstrasi beberapa waktu lalu

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version