Home News Polri susun aturan terkait pembentukan direktorat baru di Bareskrim
News

Polri susun aturan terkait pembentukan direktorat baru di Bareskrim

Share
Enam tersangka peristiwa di Stadion Kanjuruhan resmi ditahan
Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. Foto: Humas Polisi
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri. Langkah ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Perpol itu nantinya akan mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.

“Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” kata AsSDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resmi Humas Polri, Kamis (15/2/2024).

Ia menjelaskan bahwa Perpol ini nantinya berisi susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kemenpan-RB.

Tentunya melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya.

Setelah Perpol selesai disusun, terang dia, akan diajukan oleh Divisi Hukum Polri ke Kemenkumham.

“Kemudian bersama Divkum mengajukan pembuatan Perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya Perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru yang mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat yakni 3 pusat dan 4 biro.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana PPA dan TPPO perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version