Home News Polri susun aturan terkait pembentukan direktorat baru di Bareskrim
News

Polri susun aturan terkait pembentukan direktorat baru di Bareskrim

Share
Enam tersangka peristiwa di Stadion Kanjuruhan resmi ditahan
Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. Foto: Humas Polisi
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri. Langkah ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Perpol itu nantinya akan mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.

“Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” kata AsSDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resmi Humas Polri, Kamis (15/2/2024).

Ia menjelaskan bahwa Perpol ini nantinya berisi susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kemenpan-RB.

Tentunya melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya.

Setelah Perpol selesai disusun, terang dia, akan diajukan oleh Divisi Hukum Polri ke Kemenkumham.

“Kemudian bersama Divkum mengajukan pembuatan Perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya Perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru yang mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat yakni 3 pusat dan 4 biro.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana PPA dan TPPO perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSosial dan Budaya

Buka Aceh Culinary Festival 2026, Plt. Sekda Sebut Kuliner Merupakan Bagian dari Identitas Aceh

POPULARITAS.COM – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menegaskan bahwa kuliner bukan...

KriminalitasNews

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria...

News

Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi dalam Sidang Kasus Kuota Haji

POPULARITAS.COM –  Tim kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal...

News

Anggota DPR Buka Kemungkinan Judol Masuk RUU Perampasan Aset

POPULARITAS.COM  – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan judi...

Exit mobile version