Home Hukum Pomdam Jaya beberkan motif anggota TNI aniaya warga Aceh
HukumNews

Pomdam Jaya beberkan motif anggota TNI aniaya warga Aceh

Share
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Sindonews
Share

POPULARITAS.COM Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan tiga anggota TNI menculik dan menganiaya seorang warga Bireuen, Aceh berinisial Imam Masykur (25) hingga tewas didasari motif pemerasan.

“Motifnya pemerasan, uang, uang,” kata Irsyad, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (28/8/2023).

Baca: Warga Aceh ditangkap di Jateng, 111 strip obat tramadol disita

Perwira menengah TNI itu menyebut korban merupakan pedagang obat ilegal. Menurutnya, para anggota TNI yang terlibat yakin korban tidak akan melapor ke polisi.

“Jadi mereka (korban IM) ini kan pedagang obat ilegal, jadi kalau diculik, dimintai uang, harapannya enggak melaporkan hal ini ke polisi,” ujarnya.

Ia mengatakan kini ketiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.

“Sementara yang kami amankan tiga orang. TNI semua, yang dari Paspampres satu orang,” katanya.

Baca: Edarkan tramadol, dua warga Aceh ditangkap di Jawa Barat

Sebelumnya, Fauziah, ibu korban, mengaku mendapat telepon dari pelaku yang meminta uang tebusan Rp50 juta.

“Dia (Imam) nelepon dan bilang ‘mak kirim uang saya sudah dirampok, kirim Rp50 juta, saya sudah tidak kuat lagi disiksa’. Tapi saat itu saya bilang akan saya usahakan cari,” kata Fauziah kepada wartawan, Senin (28/8/2023)

Fauziah menyebut pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam ke keluarganya. Menurutnya, para pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak ada uang tebusan.

“Video dia (Imam) disiksa itu dikirim ke kami. Saat itu saya coba telepon, tapi yang angkat pelaku. Saya bilang saya usahakan cari tapi anak saya jangan disiksa. Kami orang tidak berada, jangan kan Rp50 juta, Rp1.000 saja di dompet saya tidak punya,” ujarnya.

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan untuk dihukum berat. Mereka juga akan dipecat dari TNI.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version