Home News Praktisi: Kip Aceh Tak Punya Wewenang Tunda Pilkada
News

Praktisi: Kip Aceh Tak Punya Wewenang Tunda Pilkada

Share
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)
Share

POPULARITAS.COM – KIP Aceh telah mengumumkan bahwa tahapan Pilkada Aceh 2022 yang direncanakan akan di mulai pada awal April mendatang ditunda. Salah satu factor penundaan itu, ialah karena tidak tersediannya anggaran.

Penundaan itu mendapat kritikan dari praktisi hukum, Imran Mahfudi. Ia menilai berdasarkan ketentuan pasal 104 Qanun 12 tahun 2016, KIP Aceh tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan Pilkada.

Kata dia KIP Aceh hanya berwenang untuk mengusulkan kepada Gubernur melalui Pimpinan DPRA dan selanjutnya Gubernur mengajukan permohonan kepada Presiden dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, kewenangan untuk menunda  seluruh tahapan Pilkada ada pada Presiden, dan setelah ada keputusan presiden untuk menunda seluruh tahapan pilkada baru KIP Aceh menindaklanjuti dengan Keputusan KIP Aceh.

“Jadi terkait penundaan, KIP Aceh hanya punya kewenangan mengusulkan bukan memutuskan meskipun setelah ada putusan Presiden yang menindaklanjuti penundaan Pilkada tersebut adalah KIP Aceh,” kata Imran dalam keterangannya, Minggu (11/4/2021).

Menurutnya, tindakan KIP Aceh yang langsung menetapkan penundaan Pilkada sebelum ada keputusan presiden adalah tindakan yang melampaui kewenangannya, dan bertentangan dengan Qanun Pilkada.

Disamping soal kewenangan, lanjut dia dalam keputusan KIP Aceh tentang penundaan pilkada, juga tidak menjelaskan apa yang menjadi alasan ditundanya Pilkada secara detail, kelaziman subuah keputusan, pada bagian konsideran menimbang selalu menguraikan alasan-alasan hukum kenapa sebuah Keputusan harus ditetapkan.

“Jadi apa yang disampaikan oleh KIP Aceh bahwa pilkada ditunda karena ketiadaan anggaran menjadi tidak jelas, karena tidak muncul hal tersebut dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KIP, baik dalam keputusan maupun surat KIP Aceh yang dikirimkan ke DPRA,” sebutnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version