Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)
Home News Praktisi: Kip Aceh Tak Punya Wewenang Tunda Pilkada
News

Praktisi: Kip Aceh Tak Punya Wewenang Tunda Pilkada

Share
Share

POPULARITAS.COM – KIP Aceh telah mengumumkan bahwa tahapan Pilkada Aceh 2022 yang direncanakan akan di mulai pada awal April mendatang ditunda. Salah satu factor penundaan itu, ialah karena tidak tersediannya anggaran.

Penundaan itu mendapat kritikan dari praktisi hukum, Imran Mahfudi. Ia menilai berdasarkan ketentuan pasal 104 Qanun 12 tahun 2016, KIP Aceh tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan Pilkada.

Kata dia KIP Aceh hanya berwenang untuk mengusulkan kepada Gubernur melalui Pimpinan DPRA dan selanjutnya Gubernur mengajukan permohonan kepada Presiden dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, kewenangan untuk menunda  seluruh tahapan Pilkada ada pada Presiden, dan setelah ada keputusan presiden untuk menunda seluruh tahapan pilkada baru KIP Aceh menindaklanjuti dengan Keputusan KIP Aceh.

“Jadi terkait penundaan, KIP Aceh hanya punya kewenangan mengusulkan bukan memutuskan meskipun setelah ada putusan Presiden yang menindaklanjuti penundaan Pilkada tersebut adalah KIP Aceh,” kata Imran dalam keterangannya, Minggu (11/4/2021).

Menurutnya, tindakan KIP Aceh yang langsung menetapkan penundaan Pilkada sebelum ada keputusan presiden adalah tindakan yang melampaui kewenangannya, dan bertentangan dengan Qanun Pilkada.

Disamping soal kewenangan, lanjut dia dalam keputusan KIP Aceh tentang penundaan pilkada, juga tidak menjelaskan apa yang menjadi alasan ditundanya Pilkada secara detail, kelaziman subuah keputusan, pada bagian konsideran menimbang selalu menguraikan alasan-alasan hukum kenapa sebuah Keputusan harus ditetapkan.

“Jadi apa yang disampaikan oleh KIP Aceh bahwa pilkada ditunda karena ketiadaan anggaran menjadi tidak jelas, karena tidak muncul hal tersebut dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KIP, baik dalam keputusan maupun surat KIP Aceh yang dikirimkan ke DPRA,” sebutnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version