Home News Praperadilan Ditolak, Yaqut Sah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
News

Praperadilan Ditolak, Yaqut Sah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Share
Kemenag RI resmi larang umroh backpacker
Yaqut Cholil Qoumas Poto : NTARA/Putri Hanifa)
Share

POPULARITAS.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadil: dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali atas putusan praperadilan.

Dengan demikian, seluruh petitum atau permohonan yang diajukan oleh pihak Yaqut dalam praperadilan tersebut dinyatakan ditolak.

Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa KPK dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut tim kuasa hukum Yaqut, alat bukti yang digunakan penyidik KPK tidak memiliki relevansi dengan unsur pokok delik tindak pidana korupsi, yakni adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Kuasa hukum Yaqut berpendapat bahwa setelah Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai delik materiil. Artinya, penetapan tersangka seharusnya didahului oleh adanya akibat nyata berupa kerugian negara yang pasti.

Ketentuan tersebut, menurut mereka, juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.

Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.

Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

Nilai kerugian negara tersebut diketahui setelah KPK lebih dahulu menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version