Home Hukum Preman pengancam wartawan di Medan jadi tersangka
HukumNews

Preman pengancam wartawan di Medan jadi tersangka

Share
Preman pengancam wartawan di Medan jadi tersangka
Preman JS (nomor 1 dari kanan) yang melakukan pengancaman terhadap wartawan ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. (ANTARA/HO-Istimewa)
Share

POPULARITAS.COM – Polrestabes Medan menetapkan tersangka JS alias Rakes (30) preman di Kota Medan, Sumatera Utara, yang melakukan pengancaman terhadap sejumlah wartawan saat meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan.

“Kita sudah tetapkan tersangka JS warga Jalan Payageli Sunggal, dan ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, dikutip dari laman Antara, Kamis (2/3/2023).

Fathir menyebutkan terhadap tersangka itu, Polisi menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau motif tersangka melakukan kekerasan dan perintangan terhadap tugas jurnalis karena merasa tersinggung

“Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya diambil gambarnya oleh wartawan,” ucapnya.

​​​​​​​Fathir menjelaskan sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku berupa kata-kata dan juga ada mendorong wartawan.

Bahwa adik tersangka merupakan saksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan, saat dilalukan pra-rekonstruksi Senin (27/02)

Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap wartawan ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin,(27/02).

Peristiwa tersebut terjadi saat beberapa orang wartawan sedang melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Medan.

Rekonstruksi penganiayaan yang digelar Satreskrim Polrestabes Medam ini berlangsung di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara.

Share
Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version