Home Headline Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
HeadlineNews

Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Share
Presiden Perintahkan Seluruh Bansos Corona Disalurkan Pekan Ini
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar konferesi pers melalui telekonferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020). ANTARA/HO-Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo dalam keterangannya.

Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.

Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam Keppres.

Kemudian selanjutnya isi poin ke tiga adalah perintah kepada Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin tanggal 13 April 2020.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Teh Hijau vs Teh Hitam, Kenali Perbedaannya sebelum Dikonsumsi Harian

POPULARITAS.COM – Minuman teh hitam dan teh hijau sama-sama dikenal sebagai minuman...

EkonomiNews

Nilam Aceh Resmi Masuk Sistem Resi Gudang, Gubernur Mualem Instruksikan Percepat Hilirisasi

POPULARITAS.COM – Kementerian Perdagangan RI resmi menetapkan minyak nilam Aceh sebagai komoditas...

NewsPolitik

KIP Banda Aceh Gelar Mimbar Demokrasi Kupas Tuntas Independensi Penyelenggara Pemilu

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar Seri Pendidikan...

InternasionalNews

Satelit NASA Jatuh di Atas Sumatra Utara, Terbakar Usai 20 Tahun Mengorbit

POPULARITAS.COM – Satelit teleskop milik Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA), Swift, dipastikan...

Exit mobile version