Home Headline Pria Bugil di Google Maps Tolak Hukum Syariah di Aceh
HeadlineNews

Pria Bugil di Google Maps Tolak Hukum Syariah di Aceh

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Usai frasa kata yang bernada rasis di Google Translate yang sempat viral, kini warga Aceh kembali dihebohkan dengan gambar pria tanpa busana, yang ada di aplikasi navigasi Google Maps.

Gambar tersebut terpampang seorang pria dengan menggunakan tongkat narsis (tongsis) dan menulis di tangannya soal penolakan syariat Islam.

Dilihat dari geoogle maps, pria berkacamata dan menggunakan topi berwarna abu-abu itu, menunjukkan tulisan di tangan kirinya yang bertuliskan ‘Protest Syariah Law’.

Gambar ini muncul di sisi kiri layar saat di search kata kunci kunci Banda Aceh di Google Maps. Gambar tersebut akan muncul berbentuk 360 derajat. Dan terpampang jelas pria tanpa busana.

Hal itu mulai diketahui warga, pada Minggu, 3 November 2019 malam. Saat itu, netizen Aceh ramai-ramai mengunggah gambar tersebut ke jejaring media sosial.

Hingga kini, Senin, 4 November, gambar tersebut masih menunjukkan gambar pria tanpa busana, dengan kata kunci pencarian Banda Aceh di aplikasi navigasi Googgle Maps. (DRA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version