Home Hukum Pria paruh baya asal Aceh Besar sodomi anak dibawah umur tiga kali
HukumNews

Pria paruh baya asal Aceh Besar sodomi anak dibawah umur tiga kali

Share
Pria paruh baya asal Aceh Besar sodomi anak dibawah umur tiga kali
ilustrasi.
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria asal Kabupaten Aceh Besar, berinisial HA (48). Ia ditangkap karena melakukan sodomi terhadap anak bawah umur di asal daerah yang sama.

Kasat Reskim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021), mengatakan, pihaknya mengamakan HA, sebab diduga melakukan tindak pidana sodomi terhadap anak di bawah umur.

Dari keterangan awal, katanya kemudian, HA telah melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali. Aksi bejat tersebut dilakukannya disalah satu rumah kosong pada Mei 2021 silam.

baca juga : Tiga Tahun Terakhir, Polresta Banda Aceh Tangani 74 Kasus UU ITE

Ryan menjelaskan, selain dilecehkan, korban juga diancam agar perbuatan pelaku tak diceritakan kepada siapapun. Namun, akhirnya perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban.

“Orang tua korban yang melihat perilaku korban tidak seperti biasanya, mencari tahu apa yang terjadi terhadap dirinya, dan korban pun mengatakan ianya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku sebanyak tiga kali di bawah ancaman,” katanya.

Orang tua korban, lanjut Ryan, kemudian mempuat laporan ke Mapolresta Banda Aceh. Dari laporan ini, Unit PPA Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum et revertum di RS Bhayangkara Polda Aceh serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Alhamdulillah, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani bersama personel PPA berhasil menangkap pelaku di tempat ia bekerja di sebuah toko bangunan di Aceh Besar, Kamis (8/7/2021) siang,” kata Ryan.

Selain mengamankan pelaku, kata Ryan, polisi juga mengamankan barang bukti, salah satunya pakaian korban. Saat ini, pelaku mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Ryan. []

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version