News

Pro dan kontra tentang panelis debat kandidat Pilkada Aceh 2024

Pro dan kontra tentang panelis debat kandidat Pilkada Aceh 2024

POPULARITAS.COM – Putaran pertama debat kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh di Pilkada 2024, direncanakan akan dilangsungkan pada 26 Oktober 2024. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selaku penyelenggara, masih manyusun konsep dan format acara tersebut.

Persoan kemudian muncul tentang nama-nama pihak yang nanti akan jadi panelis pada acara tersebut. Kubu Bustami Hamzah menilai, seharusnya panelis debat dapat dipublikasikan, demi asas transparansi dalam setiap pelaksanaan tahapan Pikada.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (18/10/2024). “Kami tidak sepakat jika nama panelis debat dirahasikan oleh KIP,” katanya.

Menurutnya, jika panelis dirahasiakan nama-namanya, maka hal itu adalah tindakan konyol dan tidak masuk akal. Karna itu, pihanya pertanyakan maksud dari KIP Aceh memutuskan hal itu. “Hormati dong hak rakyat, karena itu kita meminta agar tim panelis debat segera diumumkan oleh KIP,” ucapnya.

“KIP Aceh harusnya belajar dari pengalaman pilpres kemarin. Semua panelis debat capres diumumkan secara terbuka oleh KPU. Bahkan moderatornya juga turut diumumkan,” kata dia.

“Kok KIP Aceh merahasiakan? Apa alasan rasionalnya? Kalau tim panelis debat tetap dirahasiakan, ini akan menambah daftar tindakan tak profesional yang dilakukan oleh komisioner KIP Aceh dalam penyelenggaraan pilkada 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh bantah isu bahwa pihaknya merahasiakan nama tim panelis debat. Menurutnya, belum disampaikan nama-nama tersebut, disebabkan instansi belum menetapkan secara resmi. “Bukan merahasiakan tim panelis debat cagub dan cawagub Aceh, melainkan belum mempublikasi tim panelis karena belum ditetapkan,” ungkapnya.

Dalam menetapkan tim panelis, kata dia, KIP Aceh mempertimbangkan rekomendasi tim perumus. Salah satu tugas tim perumus adalah merekomendasi nama-nama tim panelis untuk ditetapkan.

Tim panelis debat sendiri terdiri dari pakar yang ahli di bidangnya yang berasal dari kalangan profesional, akademisi dan/atau tokoh masyarakat.

Selain itu, tim panelis juga sosok yang memenuhi kualifikasi berintegritas, jujur, dan simpatik, bersikap netral dan tidak memihak.

“Tim panelis, termasuk tim perumus diwajibkan menandatangani fakta integritas,” kata Agusni.

“Penandatangan fakta integritas oleh tim panelis, menjadi bagian dari transparansi dan komitmen penyelenggaraan debat yang berintegritas,” lanjutnya.

Ia pun menjelaskan bahwa landasan kerja KIP Aceh terkait tim perumus dan tim panelis adalah Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di mana, maksud dan tujuan dari pedoman teknis itu agar pelaksanaan kampanye kepala daerah dan wakil kepada daerah berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ”Tim panelis akan diumumkan setelah mendapatkan persetujuan kesedian untuk menjadi panelis,” pungkasnya.

Shares: