Home News Edukasi Prof Mirza Tabrani Terpilih sebagai Rektor USK Periode 2026–2031
EdukasiNews

Prof Mirza Tabrani Terpilih sebagai Rektor USK Periode 2026–2031

Share
Prof Mirza Tabrani, besok dilantik jadi Rektor USK Banda Aceh
Rektor USK Prof Mirza Tabrani
Share

POPULARITAS.COM – Prof Mirza Tabrani resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) untuk masa bakti 2026–2031. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Senat dalam rangka pemilihan Rektor USK yang berlangsung di Balai Senat USK, Banda Aceh, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Prof Mirza Tabrani unggul dengan perolehan 13 suara. Sementara dua kandidat lainnya, Prof Dr Ir Agussabti, MSi, memperoleh 5 suara dan Prof Dr Ir Marwan meraih 1 suara.

Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Syiah Kuala menyampaikan bahwa proses pemilihan telah berlangsung secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, Prof Mirza Tabrani terpilih sebagai Rektor USK masa bakti 2026–2031. Selamat kepada Prof Mirza, semoga di bawah kepemimpinan beliau Universitas Syiah Kuala semakin maju dan sejahtera,” ujar Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Syiah Kuala.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version