Home Hukum Proses 4 pulau di kembalikan ke Aceh oleh Presiden Prabowo, bukti Mendagri gagal
Hukum

Proses 4 pulau di kembalikan ke Aceh oleh Presiden Prabowo, bukti Mendagri gagal

Share
Proses 4 pulau di kembalikan ke Aceh oleh Presiden Prabowo, bukti Mendagri gagal
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Kemendagri
Share

POPULARITAS.COM – Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil dituntaskan Presiden Prabowo Subianto.

Founder Citra Institute, Yusak Farchan meniai, selesainya persoalan empat pulau di tangan Presiden Prabowo itu menandakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak mampu bekerja dengan baik.

“Kalau presiden turun langsung, artinya Mendagri sudah tidak bisa menyelesaikan. Mendagri gagal menjadi mediator yang baik,” ujar Yusak.

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo yang telah mengembalikan status empat pulau yang disengketakan ke Aceh, maka telah jelas apa yang lakukan Mendagri Tito bermasalah.

Selain itu, kandidat doktoral ilmu politik Universitas Nasional (Unas) itu mengamati, persoalan empat pulau yang disengketakan mengundang perhatian serius banyak pihak, dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Saya kira sudah tepat kalau Presiden Prabowo turun langsung menyelesaikan polemik empat pulau tersebut,” demikian Yusak.

Presiden Prabowo Subianto, telah mengeluarkan keputusan final terkait status empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut.

Keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, telah sah milik Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa kemarin, 17 Juni 2025.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version