POPULARITAS.COM – PT MIFA Bersaudara belum menyetorkan pajak senilai Rp45,3 miliar kepada pemerintah daerah. Informasi itu terungkap oleh Juru Bicara Pansus Minerba dan Migas, Nurdiansyah Alasta pada sidang paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025) di gedung parlemen setempat.
Kata Nurdiansyah, temuan bahwa PT MIFA Bersaudara belum setor pajak, merupakan hasil penelurusan yang dilakukan oleh Tim Pansus Tambang Minerba dan Gas Bumi. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf, untuk menagih hal tersebut.
“Ada tagihan PBBKB yang belum disetor PT MIFA ke pemerintah daerah senilai Rp45,39 miliar,” katanya.
Menurutnya, jika pajak ini tidak dibayarkan sebagaimana kewajiban UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 23, 24 25, dan 26 Jo Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2023, maka tim Pansus DPRA merekomendasikan agar dilakukan upaya hukum pidana dan melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Nurdiansyah kemudian menyampaikan bukti terhadap dugaan penunggakan pajak tersebut. Pansus menduga adanya dugaan manipulasi untuk tidak menyetorkan pajak atas kegiatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kepentingan penyaluran minyak nonsubsidi yang dikelola oleh vendor.
Pansus DPRA meminta Gubernur Aceh turut melakukan penyelidikan khusus terhadap dugaan pengemplangan pajak PBBKB ini. “Hal ini terbukti dari sejak tahun 2012 sampai 2024 tercatat perusahaan ini secara sengaja tidak mendaftarkan vendor-vendor pemasok minyak untuk menjadi wajib pajak bagi Aceh,” katanya.
Bahkan, kata dia, modus operasi ini adalah cara PT Mifa Bersaudara bersama vendornya untuk meraup keuntungan dan secara sengaja melakukan kejahatan pengemplangan pajak.

Leave a comment