Home News Pemerintah Aceh Akan Banding Terkait MAA
News

Pemerintah Aceh Akan Banding Terkait MAA

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh, akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait dengan hasil putusan PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, tentang Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat, Ma­jelis Adat Aceh (MAA) periode 2019-2023.

Kepala Biro Hukum Amrizal J.Prang yang didampingi Karo Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, dari telaah hukum atas putusan PTUN tersebut, maka sikap Pemerintah Aceh akan melakukan banding ke PT TUN.

Menurut kajian Pemerintah Aceh, kata Amrizal, putusan PTUN Banda Aceh tersebut, belum tidak memenuhi ekspektasi hukum pihaknya, dan karena itu,  upaya banding yang akan dilakukan ke PT TUN, guna mendapatkan kepastian hukum yang lebih tinggi.

Menurutnya, dalam memutuskan perkara gugatan SK Gubernur Aceh terkait dengan Majelis Adat Aceh (MAA), semestinya memperhatikan dan mempertimbangkan Qanun Nomor 3 tahun 2004, yang pada regulasi itu, tidak diatur tentang mekanisme teknis Mubes melalui peraturan tatib MAA.

Selain itu juga, tambahnya, Qanun tentang MAA tersebut, belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya. “Untuk mengisi kekosongan pengurus MAA tersebut, Gubernur mengambil kebijakan mengangkat Plt. Ketua MAA, sampai dilaksanakan Mubes selanjutnya,” kata Amrizal melalui pesan tertulisnya, Rabu, 25 September 2019.

Beberapa aspek inilah yang sepertinya belum menjadi pertimbangan utama PTUN Banda Aceh dalam memutuskan perkara tersebut. Karena itu, guna memastikan suatu kepastian hukum pelaksanaannya, upaya hukum banding ke PT TUN akan ditempuh Pemerintah Aceh.

Upaya banding Pemerintah Aceh ke PT TUN ini, kata Amrizal, harus dipahami dalam kontek judex juris, atau pemeriksaan penerapan hukum suatu perkara, guna adanya suatu kepastian hukum terhadap kelembagaan MAA.

“Begitu kita dapatkan salinan putusan dari PTUN Banda Aceh, akan segera daftarkan banding ke PT TUN,” ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Banda Aceh membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat, Ma­jelis Adat Aceh (MAA) periode 2019-2023. Putusan PTUN ini sekaligus me­ngakhiri kisruh di MAA. [ril]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

Exit mobile version