Home Hukum Pukul Wasit, 3 Pemain PSAP Dituntut 3 Bulan Penjara
HukumNews

Pukul Wasit, 3 Pemain PSAP Dituntut 3 Bulan Penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut 3 pemain Persatuan Sepakbola Aceh Pidie (PSAP), Sigli 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (26/2/2018).

Amar putusan dibacakan oleh JPU, Zulkarnain dalam persidangan ketiga yang dipimpin oleh hakim ketua Supriadi SH MH didampingi Eti Astuti SH MH dan Faisal Mahdi SH MH. Ketiga terdakwa terbukti telah dengan sengaja memukul wasit dalam laga antara PSAP – Aceh United di Stadion Dhimurthala, Banda Aceh, 18 Agustus 2017.

Dalam berkas tuntutan, Zulkarnain menyebutkan, terdakwa memukul wasit yang memimpin pertandingan itu, Aidil Azmy karena tidak memberikan kartu kuning kepada lawan saat dilakukan pelanggaran. Sehingga menyulutkan emosi ketiga pemain ini hingga terjadila peristiwa tersebut.

Ketiga terdakwa Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin mengakui telah memukul wasit sebanyak tiga kali. Akibatnya wasit mengalami luka di kepala.

“Terdakwa melanggar pasal 170 (1) KUHP, telah melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap wasit, setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan dituntut 3 bulan penjara,” kata Zulkarnain dalam persidangan.

Zulkarnain menyebutkan, hal yang memberatkan ketiga terdakwa membuat luka di kepala korban. selain itu tidak ada upaya perdamaian. Sedangkan yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui semua perbuatannya.

Setelah dibacakan tuntutan, hakim ketua Supriadi menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah akan membuat pembelaan secara tertulis atau secara lisan. Ketiga terdakwa pun meminta hanya melakukan pembelaan secara lisan saja.

Ketiga terdakwa depan majelis hakim meminta untuk menghukum seringan-seringannya. “Saya meminta dihukum seringan-ringannya, karena saya merasa bersalah,” ungkap Muhammad Causar.

Sedangkan Fajar Munandar juga memohon hal sama kepada majeliskan hakim. Fajar mengaku dirinya baru saja menikah sebelum kasus ini bergulir di pengadilan.

“Mohon dihukum seringan-ringannya, karena saya juga baru menikah,” ungkapnya.

Hakim ketua Supriadi di hadapan terdakwa menyebutkan, akan ada pertimbangan majelis hakim nantinya. Sidang selanjutnya akan digelar, Senin (5/3) dengan agenda tuntutan.

“Ini akan menjadi bahan pertimbangan hakim nantinya, sidang ini kita tunda hingga Senin depan,” jelas Supriadi.[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

Penyebab Visa Ditolak, Periksa sebelum Mengajukannya

POPULARITAS.COM – Pengajuan visa tidak selalu berjalan lancar jika pemohon kurang cermat...

News

Banda Aceh Mulai Diselimuti Asap

POPULARITAS.COM – Wilayah Kota Banda Aceh mulai terpapar asap yang diduga berasal...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

KesehatanNews

Risiko Kesehatan yang Mengintai Saat Sering Makan Makanan Instan

POPULARITAS.COM – Makanan instan sering jadi pilihan praktis bagi banyak orang karena...