Home Hukum Puluhan istri gugat cerai suami di Simeulue
HukumNews

Puluhan istri gugat cerai suami di Simeulue

Share
Kasus perceraian di Pijay mencapai 172 kasus
Ilustrasi cerai. FOTO: Liputan6
Share

POPULARITAS.COM – Puluhan istri mengajukan gugatan cerai suaminya ke Mahkamah Syariah Sinabang, Kabupaten Simeulue, sejak Januari hingga Juli 2022 karena alasan ekonomi.

Humas Mahkamah Syariah Sinabang, Hanif Rabban di Simeulue, Selasa (19/7/2022), mengatakan ada 51 gugatan cerai yang diajukan ke Mahkamah Syariah Sinabang.

“Dari 51 gugatan cerai tersebut, 35 di antaranya istri menggugat cerai suami atau gugat cerai. Sedangkan 16 gugatan lainnya, suami menggugat istri atau cerai talak,” kata Hanif Rabban.

Hanif Rabban menyebutkan motif istri menggugat cerai suami atau gugat cerai karena faktor ekonomi dalam rumah tangga. Sedangkan cerai talak atau suami menggugat cerai istri karena pertengkaran dalam rumah tangga.

Pertengkaran dalam rumah tangga tersebut di antaranya dipicu perselingkuhan, suami merasa tidak dihargai istri, dan juga istri meninggalkan suami, kata Hanif Rabban.

“Pertengkaran dalam rumah tangga antara istri dan suami menjadi hal utama suami menggugat cerai istri yang di ajukan ke Mahkamah Syariah Sinabang, Simeulue,” ujar Hanif Rabban. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Kemenag Hadirkan AMAN, untuk Mempermudah Laporan Dugaan Kekerasan

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan...

Hukum

Rahmatsyah ditunjuk jadi Kajati Aceh

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi jabatan di...

EkonomiNews

BPS Kejar SE 2026 Rampung Agustus

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh terus mempercepat pendataan Sensus Ekonomi...

HukumNews

Kuntadi, Jampidsus Baru yang Resmi Gantikan Febrie Adriansyah

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda...

Exit mobile version