Perlawanan Saiful Mahdi berakhir di jeruji besi
DR Saiful Mahdi, didampingi penasihat hukumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangkat kasus pencemaran nama baik di Polresta Banda Aceh. FOTO : kumparan.com
Home Hukum Putusan Bersalah Pada Saiful Mahdi Dinilai Runtuhkan Bangunan Kebebasan Akademik
HukumNews

Putusan Bersalah Pada Saiful Mahdi Dinilai Runtuhkan Bangunan Kebebasan Akademik

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10.000.000 subsider 1 bulan penjara, terhadap Dr Saiful Mahdi, seorang dosen/akademisi, dalam kasus pencemaran nama baik di lingkungan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.

SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak digital warga di Asia Tenggara, menyatakan putusan tersebut merupakan cermin demokrasi kian terbelenggu. Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menilai fakta di persidangan mengungkap cukup jelas bahwa pihak yang mengadukan menganggap dia sendiri tidak merasa dicemarkan nama baiknya.

Lalu dalam keterangan saksi ahli ITE yaitu Profesor Henri Soebiakto, Staf Khusus Menkominfo sekaligus penyusun UU ITE, mengenai tidak adanya subyek penghinaan dalam perkara ini sehingga tidak bisa pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan, begitu juga pasal 310 KUHP. Saksi ahli Bahasa dari Universitas Indonesia, Dr Totok Sudaryanto mengatakan makna kata “matinya akal sehat” adalah ungkapan yang kerap dipakai untuk mengkritik, bukan dipakai untuk menghina.

“Mengapa fakta dan keterangan saksi-saksi ahli ini tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim, malah sebaliknya memutuskan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Damar Juniarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 April 2020.

SAFEnet juga menilai keputusan majelis hakim meruntuhkan bangunan Kebebasan Akademik yang dibangun atas dasar diskusi/kajian ilmiah dan digantikan dengan proses persidangan di meja hijau.

“Putusan ini juga menjadi ‘tanda bahaya’ untuk kita semua. Apakah ini cerminan kebebasan berekspresi dalam ancaman?” ujar Damar lagi.

Pemidanaan Saiful Mahdi bermula ketika dia menuliskan; “Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah Berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru tapi begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen. Hanya para medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi.

Kemudian lewat persidangan sebanyak 17 kali, putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjadi preseden dan akan berdampak besar pada wajah kebebasan berekspresi, juga kebebasan akademik di Indonesia.

Sebelumnya diskusi-diskusi ilmiah mendapat ruang dalam ranah kebebasan akademik di mana debat tidak menjadi persoalan hukum, tapi kini kritik bisa dipidana sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, SAFEnet telah mengirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, untuk membantu memposisikan postingan Dr Saiful Mahdi dalam konteks kebebasan ekspresi yang legal. Oleh karenanya dalam Amicus Curiae tersebut, SAFEnet merekomendasikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk membebaskan Terdakwa Dr Saiful Mahdi secara murni.

Namun, putusan kemarin akan mengubah lanskap hukum. Tentu ini dinilai akan membuat kritik yang terjadi di kampus/universitas/institusi pendididkan rentan dipidanakan sama seperti dosen Saiful Mahdi menjadi terpidana.

Dengan putusan ini, SAFEnet mendorong Dr Saiful Mahdi dan penasihat hukum untuk mengajukan banding dan terus memperjuangkan keadilan demi keutuhan kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi. (ril)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...

News

Apple merek bernilai paling mahal di dunia, kalahkan Google dan Microsoft 

POPULARITAS.COM – Perusahaan teknologi asal Cupertino, Amerika Serikat, Apple, kembali catatkan sebagai...

Hukum

Kejari Aceh Timur tingkatkan kasus dugaan korupsi BUMD PT Beurata Maju Aceh

POPULARITAS.COM – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan BUMD PT Beurata Maju di...

Exit mobile version