POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla, mengusulkan agar dana otonomi khusus (Otsus) Aceh diperpanjang. Menurutnya, langkah itu sesuai mandat MoU Helsinki yang menjadi dasar perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dana otsus yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh akan berakhir tahun ini. Jusuf Kalla menilai, tanpa perpanjangan, upaya mengejar ketertinggalan ekonomi Aceh dibanding daerah lain di Sumatera akan sulit terealisasi
“Konflik Aceh itu berakar dari ketidakadilan ekonomi. Karena itu, prinsip dalam MoU Helsinki adalah Aceh mendapat keadilan melalui pembagian hasil alam dan dana otsus. Jadi wajar kalau dana ini perlu diperpanjang,” kata Kalla dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR RI, kemarin.
Kalla bersama mantan Menkumham, Hamid Awaluddin, diundang Baleg DPR untuk memberikan pandangan terkait RUU Pemerintahan Aceh, salah satu RUU baru yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Keduanya merupakan tokoh kunci dalam proses damai Aceh yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Kalla mengingatkan, selama 30 tahun konflik Aceh berlangsung, ribuan nyawa melayang. Dari sekitar 15 konflik besar di Indonesia, ia mencatat 10 di antaranya dipicu ketidakadilan.
“Aceh kaya minyak dan gas, tapi hasilnya lebih banyak diterima pusat ketimbang rakyat Aceh,” ujarnya.
Kalla menekankan, memperpanjang dana otsus bukan sekadar soal fiskal, melainkan bagian dari menjaga amanat perdamaian. “Tujuan utama MoU Helsinki adalah perdamaian yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak. Karena itu, komitmen dana otsus harus diteruskan,” tegasnya
Kesepakatan damai Helsinki mengatur banyak hal, mulai dari amnesti bagi 5.000 tahanan politik, pembentukan partai lokal, hingga pembagian 70 persen hasil sumber daya alam untuk Aceh. Selain itu, pemerintah menarik 30 batalyon militer non-organik, sementara GAM memusnahkan hampir seribu pucuk senjata.
Sebagai kompensasi percepatan pembangunan, pemerintah pusat mengalokasikan Rp100 triliun dana otsus untuk 20 tahun. Skema inilah yang kini mendekati akhir masa berlaku.
Sementara itu, Hamid Awaluddin, menegaskan amnesti menjadi substansi paling krusial jelang penandatanganan MoU. “Amnesti dijalankan lebih dulu sebelum UU 11/2006 lahir. Itu bagian dari jaminan keadilan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung mandat MoU untuk membentuk Pengadilan HAM di Aceh serta pengakuan partai politik lokal sebagai simbol kekhususan Aceh dalam bingkai NKRI.jusuf jJusuf Kalla

Leave a comment