POPULARITAS.COM –Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024 di Gedung Utama DPRA, Senin (26/5/2025).
Dalam sambutannya, Ali Basrah menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ang mewajibkan DPRD memberikan rekomendasi atas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima.
Rekomendasi DPRA yang dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, Anwar Ramil, mencakup sejumlah strategi evaluasi dan catatan penting untuk perbaikan kinerja Pemerintah Aceh ke depan, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan.
“Rapat Paripurna ini juga menjadi momen penegasan terhadap fungsi pengawasan DPRA, yang secara aktif menyampaikan masukan terhadap pelaksanaan APBA 2024,” kata Anwar Ramil.
Setelah membaca rekomendasi, seluruh anggota dewan menyetujui secara aklamasi untuk menetapkan dokumen tersebut sebagai keputusan resmi DPRA.

Leave a comment