POPULARITAS.COM – Meski BPK RI beri opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2024, namun, lembaga itu juga melaporkan ihwal temuan pembayaran lebih 95 paket senilai Rp18,22 miliar di APBA 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama saat serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Aceh tahun anggaran 2024.
“Ada beberapa kelemahan yang kita jumpai, hal ini terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap aturan,” katanya, Senin (26/5/2025) di Banda Aceh.
Temuan terkait dengan kekurangan volume dan ketidaksesuain spesifikasi 95 paket pekerjaan di APBA 2024, antara lain, pada belanja modal, jalan irigasi dan jaringan, serta belanja barang dan jasa.
Hal tersebut, sambungnya, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp18,22 miliar dan potensi hingga capai Rp72,97 juta.
Kemudian, BPK juga menemukan adanya pembayaran atas biaya langsung personel jasa konsultasi pengawasan tidak sesuai ketentuan, dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,06 miliar.
Lalu, lanjut Andri, juga ditemukan klasifikasi penganggaran belanja pada tiga SKPA yang tidak tepat. Hal ini mengakibatkan lebih saji belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp104,33 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp8,53 miliar, serta belanja barang dan jasa sebesar Rp1,68 miliar.
Berdasarkan kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar memerintahkan kepala satuan kerja terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp19,28 miliar, dan memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pada pembayaran termin terakhir sebesar Rp72,97 juta.
Dalam kesempatan ini, dirinya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk lebih cermat dalam menyusun dan memverifikasi anggaran belanja yang diusulkan oleh SKPA.
“Permasalahan tersebut harus menjadi fokus perbaikan bagi Pemerintah Aceh untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Andri menambahkan, sesuai pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut.
Untuk itu, pejabat Pemerintah Aceh harus memberikan respon atau klarifikasi kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
“Kami meminta agar pejabat Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK untuk segera menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” tegas Andri Yogama.

Leave a comment