Home News Raqan Pertanahan Atur Pemberian Lahan Bagi Eks Kombatan Seluas 2 Hektare
News

Raqan Pertanahan Atur Pemberian Lahan Bagi Eks Kombatan Seluas 2 Hektare

Share
ilustrasi.
Share

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyusun rancangan qanun (peraturan daerah) Aceh tentang pertanahan, qanun itu nantinya mengatur soal pemberian lahan pertanian untuk tiga ribu eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Qanun pertanahan ini juga mengatur soal pemberian lahan untuk eks kombatan GAM, dan tahanan politik/narapidana politik (Tapol/Napol) di Aceh,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi seperti dilansir laman Antara, Senin (23/11/2020).

Bardan mengatakan, berdasarkan data yang ada jumlah eks kombatan GAM dan Tapol/Napol kurang lebih sekitar tiga ribu jiwa, nantinya masing-masing dari mereka mendapatkan dua hektare (Ha) lahan pertanian.

“Dalam klausul pasal tentang reintegrasi, dari tiga ribu orang itu masing-masing mendapatkan dua hektare perorang,” ujarnya.

Bardan menyampaikan, pemberian lahan pertanian untuk eks kombatan tersebut menjadi tanggungjawab dan dipersiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari tanah yang berstatus milik negara.

Kata Bardan, tanah yang diberikan nantinya dapat diambil dari lahan areal penggunaan lain (APL), hak guna usaha (HGU) terlantar, hak pengusahaan hutan (HPH) atau kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang tidak berada dalam kawasan lindung.

“Apabila HGU selama 10 tahun terlantar, itu akan diambil alih Pemerintah Aceh, dan saat ini banyak tanah HGU yang terlantar di Aceh,” katanya.

Berbeda dengan eks kombatan GAM, lanjut Bardan, para Tapol/Napol yang mendapatkan lahan pertanian tersebut nantinya mempunyai syarat tersendiri.

“Untuk Tapol/Napol mereka harus menunjukkan surat bebas dari pengadilan atau Kemenkumham RI,” ujar Bardan.

Sejauh ini, rancangan qanun pertanahan Aceh yang sudah dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama seluruh kepala daerah di Aceh  tersebut telah difinalkan dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Naskah sudah dikirimkan ke Kemendagri, dan kalau tidak dapat nomor registrasi, maka qanun itu terancam tidak dapat diparipurnakan,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version