Home News Ratusan Napi di Lapas Idi Segera Divaksin
News

Ratusan Napi di Lapas Idi Segera Divaksin

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ratusan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur segera divaksin.

Kepala Lapas kelas IIB Idi Eka Priyatna di mengatakan, lapas yang dipimpinnya dihuni 401 narapidana.

“Sebelum divaksin, kami menyosialisasikan dan memberi penyuluhan agar narapidana lebih mendalami dan memahami pentingnya vaksinasi COVID-19,” kata Eka Priyatna seperti dilansir laman Antara, Jumat (19/3/2021).

Eka Priyatna mengatakan dalam sosialisasi dan penyuluhan vaksinasi vaksi COVID-18, Lapas Kelas IIB Idi menggandeng Dinas Kesehatan Aceh Timur.

“Dalam penyuluhan tersebut, petugas dari Dinas Kesehatan menyampaikan tujuan vaksinasi untuk warga binaan, sehingga nantinya diharapkan dapat membentuk imunitas tubuh yang dapat menangkal virus,” kata Eka.

Eka Priyatna juga mengatakan, pihaknya sama sekali tidak meragukan kehalalan vaksin, karena telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Muda-mudahan seluruh warga binaan di lapas ini nantinya dapat menjalani vaksin dengan baik dan lancar,” kata Eka Priyatna.

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version