News

Resah banyak remaja terlibat judi online, warga Gampong Surien lapor Kapolresta Banda Aceh

Resah banyak remaja terlibat judi online, warga Gampong Surien lapor Kapolresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Warga Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh resah dengan maraknya judi online (judol) di sejumlah warung kopi hingga kios kecil di wilayah tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Tuha Peut Gampong Surien, Sofyan dalam kegiatan Jumat Curhat Polresta Banda Aceh yang diadakan di salah satu warung kopi, Kamis (27/6/2024).

Sofyan mengaku, selama ini tak sedikit warga bahkan remaja yang terlibat judol. Ia memohon kepada Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli untuk segera menindaklanjuti hal itu.

“Kami sangat resah Pak Kapolresta, bahkan ada anak-anak kami yang izin ngaji ternyata malah ke situ (warkop untuk berjudi online). Mohon Bapak Kapolresta untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan bahwa pihaknya beserta jajaran sangat serius menindaklanjuti persoalan tersebut.

Namun, mantan Kabid Propam Polda Aceh ini menilai bahwa menangani persoalan judi online yang tengah marak saat ini tak cukup hanya dengan penegakan hukum saja.

“Sebenarnya penegakan hukum yang kami lakukan selama ini hanya sebagai efek kejut bagi kita semua. Penegakan hukum hanya salah satu langkah untuk mencegah judi online lebih marak,” ucapnya.

“Langkah preemtif dan preventif jauh lebih penting, seperti edukasi, sosialisasi dan lain-lain, intinya kontrol sosial sangat penting. Karena itu untuk penanggulangannya kita perlu kolaborasi semua pihak,” bebernya.

Fahmi mencontohkan, provinsi Aceh punya aturan tersendiri yang disebut qanun, bahkan hingga ke tingkat gampong (desa) yang biasa disebut reusam gampong.

Melalui hal itu nantinya aparatur gampong dapat ikut menangani permasalahan judi online melalui aturan tersendiri yang dibuat guna memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus edukasi masyarakat. “Misalnya mau diapakan nantinya para pelaku judi online ini, itu kembali ke tingkat gampong. Jadi untuk memberantas judi online tidak cukup dengan penegakan hukum saja,” katanya.

Polresta Banda Aceh juga telah melakukan sejumlah langkah untuk persoalan judi online, di antaranya dengan mengedukasi masyarakat melalui media massa, pemasangan spanduk imbauan hingga penindakan.

“Bahkan sejak tahun lalu kita sudah tindak para pelaku, terakhir yang kemarin ada 19 tersangka yang kita amankan dari berbagai warung kopi,” sambung Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama. “Kita juga imbau pengelola warkop untuk tidak membiarkan pengunjung berjudi, jika terbukti nantinya pengelola juga dapat dijerat hukum,” kata dia.

Fadilah juga kembali mengimbau semua pihak untuk turun tangan menangani persoalan ini. Karena, polisi juga membutuhkan kerjasama dan bantuan dari masyarakat. ”Jika ada yang mengetahui bisa segera laporkan ke kepolisian terdekat. Kita tidak bisa bekerja sendiri, kita butuh bantuan semua pihak,” pungkasnya.

Shares: