POPULARITAS.COM – usai sempat berlarut dan terjadi polemik, akhirnya iPhone-16 resmi bisa dijual di Indonesia. Hal itu dikarenakan telah terjadinya kesepakatan antara Pemerintah RI dan pabrikan Apple.
iPhone 16 sendiri, sebelumnya dilarang dijual dan diedarkan di tanah air. Langkah tegas pemerintah itu diberlakukan menyusul tidak adanya titik kesepakatan antara kedua belah pihak.
Melansir Channel News Asia (CNA) pada Rabu (26/2/2025), informasi ini pertama kali diberitakan oleh Bloomberg News, yang mengutip sumber anonim. Kesepakatan tersebut diperkirakan akan diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam waktu dekat.
Sejak Oktober 2024, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi ini mengharuskan produk yang dipasarkan di Indonesia memiliki kandungan lokal minimal 35%.
Untuk mengatasi hal ini, diskusi intensif telah dilakukan antara pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Apple.
Selain itu, mencuat pula rencana investasi Apple di Indonesia. Menteri Investasi Rosan Roeslani menyebutkan, Apple berencana menggelontorkan dana sebesar US$ 1 miliar guna mendirikan fasilitas manufaktur yang memproduksi komponen bagi perangkat Apple.
Di samping investasi tersebut, Apple juga berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal melalui program pelatihan penelitian dan pengembangan produk. Program ini akan melengkapi akademi Apple yang sudah ada di Indonesia.
Namun, kesepakatan ini tidak mencakup produksi iPhone secara langsung di Indonesia, tetapi Apple disebut bisa mulai penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Leave a comment