Home News Rusia memperkarakan Google gara-gara konten terlarang
News

Rusia memperkarakan Google gara-gara konten terlarang

Share
Ilustrasi (Foto: liputan6)
Share

POPULARITAS.COM – Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor, mengajukan dua perkara administratif terhadap Google karena platform tersebut tidak menghapus konten terlarang di YouTube.

Roskomnadzor menyebut YouTube sebagai platform utama “perang informasi” terhadap Rusia, dikutip dari Reuters, Rabu (30/3/2022).

“Platform Amerika ini secara terbuka mengizinkan penyebaran konten palsu yang mengandung informasi tidak akurat tentang perjalanan operasi militer khusus di Ukraina, menjelekkan tentara Federasi Rusia dan juga informasi yang bersifat ekstrem, yang mengajak melakukan aksi kekerasan kepada prajurit Rusia,” kata Roskomnadzor.

Google belum memberikan pernyataan soal kasus ini.

Akibat masalah ini, Google terancam denda hingga 8 juta rubel atau sekitar 20 persen dari pendapatan perusahaan tersebut di Rusia.

Rusia membatasi akses ke media sosial arus utama antara lain Twitter, Facebook dan Instagram sejak invasi ke Ukraina pada 24 Februari.

Konflik dengan platform asal Amerika Serikat membuat negara tersebut membatasi arus informasi.

YouTube beberapa waktu lalu dituduh menyebarkan ancaman kepada warga Rusia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...

News

Terjebak di Area Bekas Karhutla, 2 Orang Utan di Sampit Dievakuasi

POPULARITAS.COM – Dua orang utan berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber...

News

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Aceh...

News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

Exit mobile version