Home News RUU Otsus Hapus Aturan Warga Papua Boleh Bentuk Parpol
NewsPolitik

RUU Otsus Hapus Aturan Warga Papua Boleh Bentuk Parpol

Share
(Foto: Rmolbanten)
Share

POPULARITAS.COM – Rancangan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua menghapus aturan tentang hak penduduk Papua membentuk partai politik. Dalam draf RUU Otsus Papua, pemerintah dan DPR sepakat mengubah sejumlah ketentuan dalam pasal 28. Pasal itu khusus mengatur tentang hak politik warga Papua.

“Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah,” demikian bunyi poin 13 draf RUU Otsus Papua.

Ayat (1) pasal 28 UU Otsus Papua mengatur bahwa penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Adapun ayat kedua pasal tersebut mengatakan tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ayat (4) pasal tersebut mewajibkan partai politik meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam seleksi dan rekrutmen politik. Aturan itu diubah, parpol tak lagi wajib meminta pertimbangan ke MRP.

“Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing,” bunyi pasal 28 ayat (4) yang diubah dalam RUU Otsus Papua.

RUU Otsus Papua dibahas oleh pemerintah dan DPR mulai awal tahun ini. Revisi dilakukan menyusul masa berlaku dana Otsus Papua yang akan berakhir pada akhir 2021.

Pemerintah dan DPR RI telah sepakat dalam pembahasan tingkat pertama. Rencananya, RUU Otsus Papua akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (15/7/2021).

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version