Home Headline Saiful Mahdi Resmi Dibebaskan dari Penjara Usai Dapat Amnesti
HeadlineNews

Saiful Mahdi Resmi Dibebaskan dari Penjara Usai Dapat Amnesti

Share
Saiful Mahdi resmi dibebaskan dari penjara usai dapat amnesti. (popularitas/dani)
Share

POPULARITAS.COM – Dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi dinyatakan bebas setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres Amnesti. Dosen Fakultas MIPA ini dijemput keluarga dan tim advokasi di LP Kelas II A Banda Aceh, Rabu (13/10/2021) sore.

“Syukur Alhamdulillah saya bebas hari ini, terima kasih untuk semuanya, untuk teman-teman koalisi yang telah mendukung sehingga amnesti ini, kepada teman-teman media, teman teman jurnalis khususnya,” kata Saiful Mahdi.

Selama menjalani penahanan, Saiful Mahdi mendapat perlakuan yang sangat baik dari lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala LP, pejabat LP hingga staf.

“Alhamdulillah saya nyaris betah karena perlakuan yang  sangat baik dari teman-teman di sini. Saya diangkat sama Pak Said menjadi Duta Lapas untuk menceritakan bahwa lapas kita sangat berbeda,” ujar Saiful Mahdi.

“Lapas di sini saya bersaksi mendapat perlakuan yang baik, memenuhi standar HAM, ramah anak, ramah keluarga, ramah lingkungan, tempatnya juga asri. Walaupun saya nyaris betah, tentu saja saya tetap ingin pulang,” tambah Saiful Mahdi.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh berharap dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi bisa dibebaskan hari ini. Sebab, keputusan presiden (Keppres) terkait amnesti sudah ditandatangani sejak kemarin.

“Seharusnya, begitu Keppres sudah ditandatangani, harusnya segera Pak Saiful Mahdi dikeluarkan dari sini. Keppres itu pertanda bahwa Pak Saiful sudah bebas seharusnya,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, Rabu (13/10/2021).

Kata Syahrul, dari informasi diterima, Presiden Jokowi telah meminta agar salinan tersebut segera diproses di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Sehingga, Saiful Mahdi bisa dibebaskan segera mungkin.

“Jika ini sudah sampai, maka harus dibebaskan. Karena, satu hari saja orang tetap berada di tempat penghukuman, walaupun ini sangat humanis tempatnya, tapi kan di mata publik ini adalah tempat penghukuman, maka itu orang telah tersandera dan hak asasi manusia telah terlanggar,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA

POPULARITAS.COM  — Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf...

News

Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Pj Sekda Aceh Ingatkan Siaga Puncak Musim Hujan

POPULARITAS.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, memimpin apel kesiapsiagaan pengurangan...

News

Dinas Pertanian Abdya : Serangga di Padi Warga  Bukan Hama Wereng

POPULARITAS.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) turun langsung ke...

News

Bantuan Presiden untuk Karhutla Senilai Rp1,24 Triliun, Mendagri Minta Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

POPULARITAS.COM –  Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden untuk penanganan kebakaran hutan dan...

Exit mobile version