POPULARITAS.COM – Meski tahun anggaran 2025 telah tuntas dikerjakan, namun prakteknya banyak sejumlah ketimpangan dalam pelaksanaannya. Salah satunya, tentang pengelolaan anggaran di Pendopo Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) senilai Rp794 juta.
Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), menemukan sejumlah kejanggalan dan ada aroma tak sedap yang menjurus indikasi penyelewengan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Modusnya, dari pemecahan paket dalam bentuk anggaran kecil-kecil untuk menghindari tender. Bahkan, ada dugaan belanja barang sudah dilakukan saat dokumen APBK Abdya berupa DPA belum tuntas dibahas.
Hal itu disampaikan oleh Ketua SaKA Miswar dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026) di Blangpidie. “Ya, dari telaah yang kami lakukan, ada dugaan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran di Pendopo Bupati Abdya,” katanya.
Ketua SaKA, Miswar, mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan sejumlah paket pengadaan di pendopo bupati dengan total anggaran mencapai sekitar Rp794 juta.
Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pengadaan mebel hingga tempat tidur. Namun, proyek-proyek itu diduga dipecah menjadi beberapa paket bernilai kecil, sehingga dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Kami menemukan aroma tidak sedap. Belanja mebel hingga pengadaan tempat tidur dengan total anggaran ratusan juta rupiah diduga sengaja dipecah agar tidak melalui proses lelang. Ini modus klasik yang jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Miswar kepada Popularitas.com melalui siaran persnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya terkait dugaan pemecahan paket proyek. SaKA juga menemukan indikasi adanya barang yang sudah dibeli serta pekerjaan yang telah berjalan meskipun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum rampung.
“Ini sangat fatal. Bagaimana mungkin proyek sudah berjalan dan sofa mewah senilai Rp298 juta sudah dibeli sementara payung hukum anggarannya, yaitu DPA, belum ada. Ini jelas menabrak aturan, dan menunjukkan adanya ambisi yang tidak sehat dalam penggunaan uang rakyat,” tegas Miswar.
Ia menilai praktik memecah paket proyek untuk menghindari tender, apalagi mendahului penyelesaian DPA, berpotensi melanggar hukum dan dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi.
Karena itu, SaKA meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.
“Pemecahan paket proyek, jelas dilarang dalam aturan pengadaan barang dan jasa. Apalagi jika proyek dikerjakan sebelum DPA tersedia. Kami meminta Polda Aceh mengusut tuntas, siapa aktor intelektual di balik dugaan skandal di Pendopo Abdya ini,” tegasnya.
SaKA juga mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak terkait dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Sementara itu, Plt Sekda Abdya Amrizal SSos yang dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut belum memberikan keterangan. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan, belum juga mendapat balasan.

Leave a comment