Home Hukum SaKA Minta Kajari Abdya Tuntaskan Kasus PT CA dan Studi Banding Tuha Peut
HukumNews

SaKA Minta Kajari Abdya Tuntaskan Kasus PT CA dan Studi Banding Tuha Peut

Share
Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar. Poto: Rahmat | Aceh Barat Daya
Share

BLANGPIDIE – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) yang baru, Bambang Heripurwanto, untuk segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ketua SaKA, Miswar, menyoroti kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi (PT CA) sebagai salah satu perkara yang memerlukan perhatian serius. Ia mengatakan kasus tersebut sudah pernah naik ke tahap penyidikan, namun tidak ada kejelasan lanjutan sampai saat ini.

“Sudah beberapa kali terjadi pergantian Kajari, tapi kasus PT CA masih belum tuntas. Dengan hadirnya Kajari baru, kita berharap ada langkah konkret dan penyelesaian yang lebih jelas,” kata Miswar di Blangpidie, Selasa (18/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan sebelumnya telah menyampaikan adanya potensi kerugian negara dalam kasus PT CA yang mencapai sekitar Rp10 triliun.

Nilai yang sangat besar itu, menurutnya, menjadi alasan mengapa publik sangat menantikan penanganan yang lebih transparan.

“Kejaksaan pernah mengungkapkan kerugian negara beberapa tahun lalu. Karena itu, kami berharap ke depan ada kepastian hukum dan kejelasan prosesnya,” ujarnya.

Selain PT CA, Miswar juga menyinggung penanganan kasus dugaan korupsi studi banding Tuha Peut ke Padang, yang hingga kini masih berjalan.

Ia menyebut puluhan saksi telah diperiksa, termasuk kepala dinas, keuchik, hingga mantan Pj Bupati Abdya.

“Kajari baru juga kita harapkan bisa menuntaskan kasus studi banding tersebut. Dengan jumlah saksi yang diperiksa sudah cukup banyak, tentu ada harapan masyarakat untuk melihat perkembangan berikutnya,” tambahnya.

Miswar juga meminta Kajari Abdya yang baru untuk menerapkan prinsip keterbukaan dalam setiap penanganan perkara, agar publik bisa memahami proses hukum secara objektif.

“Keterbukaan itu penting. Dengan begitu, masyarakat tidak menaruh prasangka dan bisa melihat bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version