Home News SaKA : Proyek Banyak Tak Rampung Diduga Rekanan Proyek Tak Kompeten
News

SaKA : Proyek Banyak Tak Rampung Diduga Rekanan Proyek Tak Kompeten

Share
Sekretaris SaKA, Erisman
Share

POPULARITAS.COM – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menilai banyaknya proyek pembangunan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang mandek dan tak rampung sebagai bukti lemahnya kompetensi rekanan.

Bahkan, sejumlah proyek dilaporkan baru mencapai progres sekitar 40 persen meskipun masa kontrak kerja telah berakhir.

Sekretaris SaKA, Erisman, meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, agar ke depan memerintahkan jajarannya untuk lebih selektif dalam memilih perusahaan rekanan, khususnya dengan memperhatikan rekam jejak (track record) saat proses tender.

“Jangan sampai kejadian proyek tidak selesai ini terus berulang di Abdya. Hal tersebut sangat mengganggu pembangunan daerah. Banyak proyek yang tidak rampung, bahkan ada yang baru siap 40 persen, ini jelas menjadi persoalan serius,” kata Erisman kepada Popularitas.com, Rabu (31/12/2025).

Menurut Erisman, tidak rampungnya dua proyek jalan di Kecamatan Tangan-Tangan menunjukkan ketidakmampuan rekanan dalam menyelesaikan pekerjaan yang telah dipercayakan. Karena itu, Pemkab Abdya diminta untuk memblacklist perusahaan yang dinilai tidak profesional.

“Kondisi jalan sangat memprihatinkan. Masak pengerjaan proyek baru selesai 40 persen. Ini menandakan rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Kedepan jangan lagi proyek diberikan karena kedekatan, sementara kualitas dan kemampuan diabaikan,” tegasnya.

Selain proyek jalan, Erisman juga menyinggung sejumlah proyek lain yang tidak rampung, seperti muara Lhok Pawoh, beberapa Puskesmas Pembantu (Pustu) di bawah Dinas Kesehatan, serta sejumlah proyek strategis lainnya dengan nilai anggaran yang cukup besar.

SaKA juga mempertanyakan kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau panitia lelang yang diduga tidak cermat menilai rekam jejak perusahaan saat proses tender.

“Kami minta Bupati mengevaluasi ULP. Kalau ini dibiarkan, daerah yang akan dirugikan,” ujarnya.

Erisman menambahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak boleh ragu dan harus bersikap tegas terhadap rekanan yang tidak serius. Jika perlu, kontrak harus diputus.

“Ini menjadi sejarah buruk. Kalau alasannya akses jalan atau bencana banjir, seharusnya pekerjaan sudah mencapai 80 persen dan itu masih bisa ditolerir, dan layak diberikan perpanjangan waktu dan harus bayar denda. Tapi ini di bawah 50 persen, itu alasan mengada-ngada dan wajib diblacklist,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Baru Kasus MBG

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira TNI bernama Kolonel Budi...

InternasionalNews

Pemerintah Thailand Percepat Penanganan Banjir Bangkok

POPULARITAS.COM – Pemerintah Thailand terus mempercepat penanganan banjir yang melanda sejumlah wilayah...

NewsSepakbola

Usai Tiga Kekalahan Beruntun, Persiraja Banda Aceh Tunjuk M Ridwan sebagai Pelatih Baru

POPULARITAS.COM –  Persiraja Banda Aceh menunjuk M. Ridwan sebagai pelatih kepala baru...

News

Raja Salman hingga Sultan Oman Ikut Berduka atas Tenggelamnya KM Virgo

POPULARITAS.COM – Sejumlah pemimpin negara-negara sahabat dari kawasan Arab menyampaikan belasungkawa kepada...

Exit mobile version