Home News SaKA : Proyek Banyak Tak Rampung Diduga Rekanan Proyek Tak Kompeten
News

SaKA : Proyek Banyak Tak Rampung Diduga Rekanan Proyek Tak Kompeten

Share
Sekretaris SaKA, Erisman
Share

POPULARITAS.COM – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menilai banyaknya proyek pembangunan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang mandek dan tak rampung sebagai bukti lemahnya kompetensi rekanan.

Bahkan, sejumlah proyek dilaporkan baru mencapai progres sekitar 40 persen meskipun masa kontrak kerja telah berakhir.

Sekretaris SaKA, Erisman, meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, agar ke depan memerintahkan jajarannya untuk lebih selektif dalam memilih perusahaan rekanan, khususnya dengan memperhatikan rekam jejak (track record) saat proses tender.

“Jangan sampai kejadian proyek tidak selesai ini terus berulang di Abdya. Hal tersebut sangat mengganggu pembangunan daerah. Banyak proyek yang tidak rampung, bahkan ada yang baru siap 40 persen, ini jelas menjadi persoalan serius,” kata Erisman kepada Popularitas.com, Rabu (31/12/2025).

Menurut Erisman, tidak rampungnya dua proyek jalan di Kecamatan Tangan-Tangan menunjukkan ketidakmampuan rekanan dalam menyelesaikan pekerjaan yang telah dipercayakan. Karena itu, Pemkab Abdya diminta untuk memblacklist perusahaan yang dinilai tidak profesional.

“Kondisi jalan sangat memprihatinkan. Masak pengerjaan proyek baru selesai 40 persen. Ini menandakan rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Kedepan jangan lagi proyek diberikan karena kedekatan, sementara kualitas dan kemampuan diabaikan,” tegasnya.

Selain proyek jalan, Erisman juga menyinggung sejumlah proyek lain yang tidak rampung, seperti muara Lhok Pawoh, beberapa Puskesmas Pembantu (Pustu) di bawah Dinas Kesehatan, serta sejumlah proyek strategis lainnya dengan nilai anggaran yang cukup besar.

SaKA juga mempertanyakan kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau panitia lelang yang diduga tidak cermat menilai rekam jejak perusahaan saat proses tender.

“Kami minta Bupati mengevaluasi ULP. Kalau ini dibiarkan, daerah yang akan dirugikan,” ujarnya.

Erisman menambahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak boleh ragu dan harus bersikap tegas terhadap rekanan yang tidak serius. Jika perlu, kontrak harus diputus.

“Ini menjadi sejarah buruk. Kalau alasannya akses jalan atau bencana banjir, seharusnya pekerjaan sudah mencapai 80 persen dan itu masih bisa ditolerir, dan layak diberikan perpanjangan waktu dan harus bayar denda. Tapi ini di bawah 50 persen, itu alasan mengada-ngada dan wajib diblacklist,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version