POPULARITAS.COM – Bonus akhir tahun merupakan hal yang dinantikan oleh para karyawan. Namun, apakah perusahaan wajib untuk memberikannya?
Seperti dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) @Kemnaker, bonus akhir tahun bersifat opsional.
Bonus akhir tahun ini diatur dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dalam aturan tersebut berisi tentang penetapan perolehan bonus akhir tahun dan perhitungan bonus akhir tahun untuk pekerja atau buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
“Ada atau tidaknya bonus akhir tahun, bagaimana perhitungan bonus akhir tahun dan kapan cair bonus akhir tahun tergantung pada perjanjian kerja, aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama pada perusahaan kamu,” jelas Kemenaker.
Bonus menjadi salah satu bentuk kompensasi yang paling dinantikan oleh karyawan selain gaji bulanan. Skema bonus sendiri dapat berbeda-beda di setiap perusahaan, baik dari jenis maupun waktu pemberiannya.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-Upah, bonus diartikan sebagai imbalan yang diberikan kepada karyawan, baik dalam bentuk uang maupun manfaat lainnya, sebagai penghargaan atas kinerja dan prestasi kerja.
Dalam ketentuan tersebut, bonus dibagi ke dalam dua kategori, yakni bonus yang termasuk komponen upah dan bonus nonupah. Bonus nonupah dapat berupa fasilitas tertentu, seperti kendaraan dinas atau bentuk manfaat lainnya yang tidak dibayarkan secara tunai.

Leave a comment