Home News Soal Bonus Akhir Tahun, Apakah Perusahaan Wajib Memberikannya?
News

Soal Bonus Akhir Tahun, Apakah Perusahaan Wajib Memberikannya?

Share
Share

POPULARITAS.COM – Bonus akhir tahun merupakan hal yang dinantikan oleh para karyawan. Namun, apakah perusahaan wajib untuk memberikannya?

Seperti dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) @Kemnaker, bonus akhir tahun bersifat opsional.

Bonus akhir tahun ini diatur dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dalam aturan tersebut berisi tentang penetapan perolehan bonus akhir tahun dan perhitungan bonus akhir tahun untuk pekerja atau buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

“Ada atau tidaknya bonus akhir tahun, bagaimana perhitungan bonus akhir tahun dan kapan cair bonus akhir tahun tergantung pada perjanjian kerja, aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama pada perusahaan kamu,” jelas Kemenaker.

Bonus menjadi salah satu bentuk kompensasi yang paling dinantikan oleh karyawan selain gaji bulanan. Skema bonus sendiri dapat berbeda-beda di setiap perusahaan, baik dari jenis maupun waktu pemberiannya.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-Upah, bonus diartikan sebagai imbalan yang diberikan kepada karyawan, baik dalam bentuk uang maupun manfaat lainnya, sebagai penghargaan atas kinerja dan prestasi kerja.

Dalam ketentuan tersebut, bonus dibagi ke dalam dua kategori, yakni bonus yang termasuk komponen upah dan bonus nonupah. Bonus nonupah dapat berupa fasilitas tertentu, seperti kendaraan dinas atau bentuk manfaat lainnya yang tidak dibayarkan secara tunai.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version