Home Hukum Saksi kunci tidak hadir, sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda
HukumNews

Saksi kunci tidak hadir, sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda

Share
Saksi kunci tidak hadir, sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Div Humas Mabes Polri, Kamis (15/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Share

POPULARITAS.COM – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ditunda selama dua pekan dikarenakan saksi kunci tidak hadir dengan alasan sakit.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dihubungi Jumat (16/9/2022), mengatakan Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan digelar Kamis (15/9) namun tidak sampai putusan, sidang diskors oleh pimpinan sidang.

“Karena satu saksi sakit atas nama AKBP AR, tidak dapat hadir karena sakit ambeyen,” ucap Dedi.

Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilaksanakan Kamis (15/9) siang pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Menghadirkan empat saksi yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR dan Briptu RRM.

Namun saksi yang hadir hanya tiga orang, Kompol IR, AKP RS dan Briptu RRM. Saksi atas nama AKBP ARA tidak hadir.

Dedi menyebutkan, sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan Senin (26/9) pukul 10.00 WIB, komisi sidang menuntut dihadirkan-nya dua orang saksi tambahan.

“Sidang komisi juga menuntut untuk dihadirkan saksi tambahan yakni AKBP RS dan kompol AS,” tutur Dedi.

Adapun wujud perbuatan melanggar etik yang dilakukan Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang mendatangi TKP pertama kali.

“Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia kanit hampir sama dengan Kasat Reserse Polres Jakarta Selatan,” ujar Dedi.

Sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J. Mereka telah dijatuhi sanksi beragam mulai dari saksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), saksi mutasi bersifat demosi dan saksi meminta maaf.

Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH yakni Irjen pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian, tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama dua tahun Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version